kabaripost.com-

Tuban-Polemik Pengalolaan BPNT di Kabupaten Tuban ternyata sampai juga telinga Gubernur Jawa Timur. Atas perintah Khofifah, Kepala Dinas Sosial provinsi Jawa Timur, Alwi, akhirnya turun ke Tuban untuk mendengar lebih apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan BPNT.

Bertempat di gedung pertemuan lantai 4 lengkap Tuban, kepala dinas Sosial Jawa Timur pemimpin forum klarifikasi dan berdialog dengan elemen pendamping sosial, TKSK, e-warong hingga BNI, Sabtu, 13/06/2020.

Dalam kesempatan itu, mantan Sekda Bangkalan ini mendengarkan langsung paparan dari pihak-pihak yang dihadirkan menyangkut implementasi pengelolaan bpnt di kabupaten Tuban.

Terkait dengan problem BPNT yang merugikan KPM, kepala dinsos Jatim merekomendasikan pada dinsos Tuban untuk menerapkan keterbukaan informasi mengenai harga satuan bahan pangan yang dijual di Agen e-warung sembako.

“Harga bahan pangan harus dipampang di agen e-warong dan sebaiknya itu tidak hanya pada saat penyaluran bansos tetapi sebelumnya sudah ditulis”

Menurutnya, pemasangan papan daftar harga bahan pangan tersebut, dapat memastikan hak-hak KPM untuk mendapatkan harga yang layak terjaga.

Sebelumnya, Dalam Haering yang digelar DPRD Tuban, Pendamping PKH membeberkan fakta baru kerugian KPM atas kemahalan harga bahan pangan yang diterima KPM dari Agen BPNT.

Simulasi yang dibuat Pendamping PKH pada 3 bulan terakhir menemukan selisih harga di E-Warong yang cukup tinggi dibandingkan dengan harga pasaran. Pada Maret 2020 selisih 25 ribu/KPM, April selisih 28 ribu / KPM dan pada Mei 2020 selisih 28 ribu / KPM.

Kerugian KPM itu terjadi karena penyaluran BPNT diduga telah keluar dari pedoman Umum pelaksanaan program. Sesuai pedum, transaksi KPM di E-Warong Sembako adalah pembelian bahan pangan, bukan pengambilan bansos. Dengan pola seperti itu maka KPM tidak mengetahui besaran harga bahan pangan yang diterimanya setiap bulan.(Ind/mun)

Editroing

4 L 1 V

By admin