Kabaripost.com-

Sudoarjo – Polresta Sidoarjo melaksanakan konfrensi pers kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan menghadirkan salah satu tersangka berinisial FR di Ruang Unit I Mako Polresta Sidoarjo, Senin, 08 Juni 2020

Dalam konfrensi pers tersebut, FR mengaku bahwa dirinya ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Sidoarjo, dan dites urine dengan hasil positif narkona.

Jumaat 12 Juni 2020, Ini tanggapan, Calon Bupati Sidoarjo dari sosok milenial Kader NU , yaitu H.R.Ardhi, Yudhistira S.H MH atau akrab disapa Gus Ardhi peduli masalah kesehatan, terutama terkait bebas narkoba demi generasi bangsa Akan datang,di kediaman Jl.kombes Pol Gang I Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur..

“Seharusnya Dua Orang yang ditangkap Oleh Polresta Sidoarjo Unit I Kanit Ipda Rohman Narkoba tersebut lebih jelas disampaikan ke publik,kenapa ditangkap dua hari tidak di tetapkan tersangka atau Rehabilitas di BNN..Paparnya

“Sudah jelas,penahanan dua hari telah terbukti oleh karena itu ,pihak Polresta Sidoarjo harus keluarkan UUD, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau rehabilitasi,Tuturnya

Imbuhnya,setelah saya mempelajari isi recorder rekaman Vidio Atas nama Feri,terasa tidak masuk akal,atau terkesan tidak Profesional nya Kanit Reskrim Sidoarjo menangani masalah Perkara Narkoba di Institusi kepolisian.

“Paminal Polda Jatim segera saya koordinasi terkait permasalahan ini,jangan pernah main” dalam menagani pemberantasan narkoba,jelas…???narkoba merusak generasi anak bangsa.. Pungkasnya (ind/red)

 

Editoring

4 L I V

By admin