Kabaripost.com-

Surabaya– Peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Tiga orang tewas dan belasan lainnya luka-luka saat menonton drama kolosal Surabaya Membara Tanggal 9 November 2018 malam hari pada saat itu..

Mereka jatuh dari viaduk atau jalan kereta api yang ada di atas jalan raya yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Acara kolosal Surabaya Membara di ketuai oleh Taufik Moyong dan tim panitia…acara tersebut banyak tanggapan dari pihak PT. KAI dan Walikota Surabaya kalau acara tersebut tanpa izin bahkan pihak kepolisian mengatakan acara tersbut tidak berizin.

Seperti yang dikatakan oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan pada saat terjadinya isiden, acara tersebut tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal Surabaya Membara digelar. Akibatnya, insiden itu mengakibatkan korban jiwa di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat 9 November 2018 malam.

Saat itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ikut menanggapi dan memberikan statmant menyesalkan panitia acara “Surabaya Membara” tidak melakukan koordinasi dengan pemkot setempat.

“Kami tidak tahu. Saya sudah cek mulai camat, asisten, sekda tidak ada yang tahu. Saya juga tidak tau, saya tau setelah kejadian,” kata Risma seperti dilansir dari Antara.

Presidium LBH FAAM TAUFIK MD, S.I.Kom. S.H. M.H saat diwawancarai oleh awak media dikntornya Office Branch : Jl. Demak 447-2, Morokrembangan, Krembangan surabaya,kamis Tanggal 30 April 2020 ..Mempertanyakan keberlanjutan terkait dari kasus Surabaya membara yang menelan banyak korban, orang yang menjadi korban bahkan sampai ada yang cacat juga ada yang meninggal. sehingga harusnya hari ini Ada yang diproses secara hukum dan di tetapkan Tersangka sedangkan acara surabaya membara itu tidak ada izin, tuturnya.

Saya menduga kasus ini dipeti Es kan artinya diberhentikan. sedangkan kita tahu acara itu adalah acara ilegal tidak berizin dan mengakibatkan Karena, menurut KUHP kita pasal 359 dan 360 yang ancamannya lima tahun, seharusnya dari pihak panitia ada yang menjadi Tersangka dan di Tahan.” karena ini bukan delik aduan tetapi dilik biasa saya sangat keberatan Dan mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini di Polrestabes Surabaya,.ujar taufik

“Apakah proses hukum ini hanya berlaku kepada orang-orang yang punya duit, terhadap orang-orang biasa Apakah keadilan itu tidak ada ? hanya kepada orang-orang yang punya uang Hukum tidak berjalan,sedangkan kepada orang-orang yang bawah Hukum tidak ada,.paparnya.

Imbuhnya, sampai detik ini tidak yang di tetapkan sebagai tersangka karena sudah 2 tahun lebih. saya sudah klarifikasi secara tersurat dua kali untuk meminta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali dari pihak polrestabes khususnya Kapolres Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K S.H M.Hum  dan Kasat Reskrim Sudamiran SH.,M.H. Rencana minggu depan saya akan melakukan pelaporan kepada Kapolri dan juga kadiv Propam Mabes Polri. karena Ada dugaan abuse of power atau in disipliner dalam penanganan perkara ini.

Terakhir Menambahkan dirinya berharap Kepada Kapolri dan kapolda jatim untuk segera memproses perkara sampai selesai sesuai dengam hukum yang berlaku di republik ini, bangsa ini tidak mau di lihat di mata dunia bahwa hukum di indonesia bisa di beli. Dan Berharap kepada Kabag wassidik dit reskrimum polda jatim untuk mengawasi penydikan perkara ini.

Reporter

(indra/tim)

By admin