Kabaripost.com-

Bogor-Pemilihan Kepala Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor,mulai memanas.Pasalnya setelah tes seleksi Para Balon Kades Rawa Panjang (7/11/20) di aula Kecamatan Bojonggede diduga ada yang janggal.

Masyarakat pendukung H.Muslih dan Maruloh beserta Tim dan kuasa hukumnya mendatangi sekertariat Panitia Pilkades Rawa Panjang di Kp Kelapa Rt 3/2.(8/11/20).

Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal tahapan Pilkades yang di nilai tidak transparan dan ada tahapan yang di loncati kepada Panitia Pilkades Rawa Panjang.

Untuk hal itu perwakilan masyarakat yaitu Ketua Timses H.Muslih dan Maruloh beserta kuasa hukumnya bermusyawarah kepada Ketua Panitia Pilkades Rawa Panjang dan BPD Desa Rawa Panjang disaksikan oleh,Kades Pjs,Babinsa dan Bhabinmas Desa Rawa Panjang.

Rudi Setiawan selaku timses Maruloh dalam penyampaiannya mengatakan,Pada dasarnya kami sepakat dengan apa yang sudah di sampaikan oleh tim nya H Muslih dan saya hanya menambahkan keberatan kami,bahwa Panitia Pilkades Rawa Panjang saat ini,Cacat tahapan atau Cacat Administrasi dan Cacat Hasilnya.

“Maka dari itu maka kami memberikan opsih kepada Panitia Pilkades Rawa Panjang”.

Opsih kami yang pertama adalah proses verifikasi harus di ulang dengan menggelar data disaksikan oleh para saksi dari Balon

Opsih yang kedua adalah mengulang kembali tahapan

Opsih yang ketiga adalah apabila ada salah seorang Balon yang kurang kelengkapan berkasnya atau memberikan kelengkapan berkas melewati batas waktu,maka harus di diskualifikasi,ujarnya

Salah seorang tokoh masyarakat menambahkan,saya tidak memihak kepada siapapun tapi mengingat situasi seperti ini maka kami menyarankan agar
BPD berkordinasi dengan Panitia Pilkades agar menunda hasil tes seleksi kemarin agar Desa Rawa Panjang kondusif.

Ketua BPD dan Panitia pun sepakat kemudian mengatakan,
Karena ada perselisihan maka kami BPD dan Panitia Pilkades sepakat akan melaporkan hal ini ke Panitia Kecamatan agar menunda hasil seleksi kemarin (7/11/20)

Khumaedi kuasa hukum H.Muslih ketika ditemui di tempat terpisah mengatakan,
Panitia Pilkades terindakasi kuat melanggar Perbub no 66 tahun 2020 pasal 56 dan pasal 61 Panitia Pilkades tidak melakukan verifikasi yang disetujui oleh para Balon tidak ada berita acara yang dipublikasikan ke masyarakat, tidak ada not pengaduan dari masyarakat di cantumkan di berita acara tersebut.

Berita acara yang dibuat ke Kecamatan itu cacat hukum, sehingga merugikan para Balon, seluruh balon dirugikan,yang seharusnya tahapan itu dilakukan namun tidak dilakukan,ini adalah perbuatan fatal.

Dan ada form yang di isi oleh seluruh Balon bahwa seluruh pemberkasan seharusnya selesai pada tanggal 29 Oktober 2020, dan itu tidak di indahkan bahkan ada verifikasi tambahan di Kecamatan dan ini sudah melanggar tahapan yang sudah di buat oleh Perbub, demikian ungkapnya. ( YuL )

 

By admin