Cibinong – kabaripost

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Bogor Raya, mengapresiasi kinerja dari Komisi III DPRD Kabupaten (Kab.) Bogor, yang sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rizwan Riswanto, S.Ip, selaku Ketua JPKP Nasional DPC Bogor Raya, yang di dampingi Muhamad Antonius, selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) JPKP Nasional DPC Bogor Raya, menyampaikan kekesalan dan keprihatinannya terhadap kinerja dari DPUPR Kab. Bogor, yang di nilai tidak Profesional dan asal-asalan. Riswan juga “Menduga”, Ada Permainan-permainan dari Pihak DPUPR dengan Para Penyedia Jasa dan Kontraktor, urai Riswan.

Riswan menambahkan, Saya menduga juga, seperti terjadi Pengaturan-pengaturan pembagian Proyek-proyek kepada Para Penyedia Jasa dan Kontraktor, demikian halnya juga dengan Proyek melalui mekanisme Tender. Sebagai contoh, perihal Proyek Pasar Leuwiliang, Proyek dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), yang Saya duga tidak melalui proses Tender, dengan nilai proyek Rp. 5,8 (Lima koma Delapan) Milyard, jelas Riswan.

Pemanggilan dalam RDP tersebut, sebagai respon dari berbagai Informasi terhadap kinerja dari DPUPR, karena sekitar 50 (Lima Puluh) Proyek Pembangunan Insfrastruktur di DPUPR molor (Tidak tepat waktu).

Bahkan 4 (Empat) Proyek diantaranya tidak bisa diselesaikan atau mangkrak. Sehubungan dengan hal tersebut, akhirnya Komisi III DPRD Kab. Bogor, mengambil sikap dengan memanggil DPUPR dalam RDP. Komisi III DPRD Kab. Bogor dengan menekankan, agar DPUPR mengambil sikap tegas, dengan mem-Black List (Daftar Hitam) Penyedia Jasa dan Kontraktor yang pekerjaannya mangkrak,” Kata Ketua Komisi III DPRD Kab.Bogor, Tuti Alawiyah kepada Wartawan, Selasa 6/2/2024.

Tuti Alawiyah menuturkan, kepada 46 (Empat Puluh Enam) Penyedia Jasa atau Kontraktor yang masih diberikan Addendum atau Waktu Tambahan Pekerjaan, maka diminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi secara rutin.

“PPK DPUPR harus melakukan Monitoring dan Evaluasi secara rutin, tidak hanya kerja Kontraktor tetapi juga terhadap Para Konsultan Pengawas. Molor dan mangkraknya sejumlah Proyek ini tak lepas dari berfungsi atau tidaknya peran Konsultan Pengawas,” Tutur Tuti Alawiyah.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir, DPUPR menjadi ‘Langganan’ mendapatkan Catatan atau Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, dan bersama Dinas Kesehatan menjadi salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling banyak terjadi kelebihan bayar atau berpotensi merugikan Keuangan Negara.

“Tentunya kedepannya DPUPR harus berbenah dan mengevaluasi diri, jangan sampai Tahun 2025 mendatang kembali mendapatkan cacatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, dengan membantu Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dalam upaya penagihan kerugian negara kepada Para Kotraktor, dengan total nilai sebesar Rp 6 miliar (Enam Milyard Rupiah),” Jelas Tuti.

Berdasarkan uraian diatas, timbul berbagai pertanyaan dari Kami (JPKP Nasional) :

1. Bagaimana proses seleksi pemilihan Para Penyedia Jasa dan

Kontraktor, terhadap Proyek-proyek yang sudah tayang, baik itu Proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun Tender.

2. Kenapa tidak di tayangkan secara terbuka, Para Penyedia Jasa dan Kontraktor yang sudah masuk dalam Daftar Hitam (Black List)?

3. Bagaimana peran dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Apakah Mereka benar-benar perusahaan yang profesional? Bagaimana dengan Sumber Daya Manusianya (SDM) Mereka?

4. Beranikah Pj. Bupati Kab. Bogor, mengambil sikap, untuk mencopot dan mengganti Para Pemangku Jabatan di DPUPR, jika terbukti bersalah, apalagi melakukan praktek-praktek “Nakal” ?

5 Usut tuntas Proyek-proyek Mangkrak di DPUPR sampai akar-akarnya. Kembalikan kerugian Negara.

(Red)

By admin