Bogor Kab – kabaripost

Berbagai persoalan dan permasalahan yang banyak terjadi di Kabupaten Bogor, tidak luput menjadi perhatian dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional DPC Bogor Raya. Hal ini merupakan tanggung jawab moral dan bentuk kepedulian Kami terhadap kelangsungan pembangunan di Kab. Bogor, serta wujud rasa empati Kami kepada Masyarakat Kab. Bogor, yang telah melaksanakan kewajibannya membayar Pajak dan berbagai kewajiban lainnya, agar mendapatkan hasil yang tegak lurus/lineir akan pembangunan di Kab. Bogor.

Rizwan Riswanto,S.IP, selaku Ketua JPKP Nasional Bogor Raya, sangat menyayangkan berbagai persoalan dan permasalahan yang terjadi di Kab. Bogor, yang mendapatkan berbagai informasi, baik dari Masyarakat maupun dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, beberapa diantaranya,

Pertama Belum tuntasnya pembangunan Hotel Sayaga. Anggaran nya telah ditetapkan pada tahun 2016 silam, melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Nomor 12 Tahun 2015, Tentang : Penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah( Perumda PT Sayaga Wisata Bogor)

Sebagaimana diketahui, menurut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor nomor: 28A/LHP/XVIII.BDG/07/2022. Tanggal 29 juli 2022. Pemda Kabupaten Bogor telah mengucurkan Anggaran sebesar Rp 177 milyar lebih pada PT Sayaga Wisata Bogor.

Hotel Sayaga yang di gadang-gadang menjadi andalan dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mensejahterakan kemakmuran Rakyat, belum juga selesai pembangunannya.

Polemik pembangunan Hotel Sayaga, sebelumnya ramai diberitakan mulai dari masalah Kontraktor yang di denda, hingga tender ulang 1 (Pertama), kemudian gagal Tender di tahun 2020, dan persoalan Perusahaan yang mengikuti lelang menggugat.

“Kalau tidak salah ada 4 (Empat) Perusahaan (menggugat), dan untuk materinya hanya dua saja, yaitu 3 (Tiga) Perusahaan mempermasalahkan 10%,” teranganya

” Sedangkan 1 (Satu) Perusahaan lagi,mempermasalahkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54,” Kata Supriyadi, pada (17/6/2020).Sejak gagal tender, menurut Jupri kala itu, di Lelang kembali pembangunan Hotel Sayaga, akan mengutamakan peraturan dari pada target. menunggu pendapat Hukum atau Fatwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Mungkin besok Insha Alloh sudah keluar fatwanya dari Kejaksaan. Apakah menggunakan Perdir (Peraturan Direksi) atau bukan, kita tunggu aja,” Ujar Supriyadi. (17/6/2020) kala itu.

Pada senin 12 April 2021, Keterangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, R. Putra Aji, di dampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel), Juanda, menjelaskan memberi Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) hanya pada 2019.

“Pada 31 oktober 2019, Sayaga memang pernah minta LO atau Pendapat Hukum dari kita (Kejaksaan),” kata R. Putra Aji, kala itu.

Berhembus kabar tahun 2021, Direktur utama (Dirut) PT. Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri, mengatakan, akan menyelesaikan pembangunan Hotel yang sempat terhenti pelaksanaanya.

“Saat ini sedang di Lelang di ULP Kabupaten Bogor. Target pengerjaan delapan bulan. Jadi asumsinya akhir tahun ini selesai. Semoga tidak ada masalah,” kata Jufri, Kamis (8/4/2021) dikutip berimbang dari pojoksatu.id

Supriadi Jufri mengungkap kepada media massa akan mengoperasikan Hotel Sayaga pada bulan Mei 2022, namun hingga kini belum juga beroperasi.

Iwan Setiawan yang masih menjabat Plt Bupati di tahun 2022, juga mengungkap jika PT Sayaga Wisata Bogor tidak mampu menyelesaikan permasalahannya, dia akan menyerahkan kepada pihak ketiga, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tidak akan berinvestasi lagi, yang merupakan Perusahaan BUMD PT. Sayaga Wisata Bogor, milik Pemda Kab. Bogor.Bertahun-tahun dibangun, Hotel Sayaga Wisata belum juga beroperasi. Setelah beberapa kali target rampung meleset.

Kini PT Sayaga Wisata yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, menyebutkan hotel tersebut bakal beroperasi

By admin