Kabaripost.com-

Bogor-Camat Bojonggede J. Dace Hatomi berkomentar terkait permasalahan tiang listrik yang posisinya berada pada salah satu rumah warga di perumahan Bojong Depok Baru 1 Blok G14 No. 8 RT 03/16 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.

Menurutnya, warga yang lokasi rumahnya kena tiang listrik, sebaiknya secara tertulis saja melaporkan dengan diketahui RT/RW. Masalah nanti perusahaan listrik negara (PLN) mampu atau tidaknya itu bukan urusan kita (warga), bila perlu diketahui oleh pemerintah desa juga nggak apa-apa memang kondisinya seperti ini bukti kepemilikannya.

“Ya, sebaiknya secara tertulis saja melaporkan dengan diketahui RT/RW. Masalah nanti perusahaan listrik negara (PLN) mampu atau tidaknya itu bukan urusan kita (warga), bila perlu diketahui oleh pemerintah desa juga nggak apa-apa memang kondisinya seperti ini bukti kepemilikannya,” kata Camat Bojonggede saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020) siang.

Saya di sini tidak intervensi ke perusahaan listrik negara (PLN) atau unit penerangan jalan (UPJ), lanjut Camat, kalau itu bukan kewenangan dia (UPJ) ya terima saja laporan, terus bisa disampaikan ke lembaga yang berwenang atau dijawab kepada warga yang bersangkutan bahwa bukan ini kewenangan saya, kewenangannya ke anu nanti kita yang punya lahan lapornya ke anu begitu.

“Saya pikir begitu, jadi jangan jawab lisan bahwa ini bukan kewenangan saya,” jelasnya kepada wartawan di Bogor,” jelas Dace.

Menurut saya sebaiknya begitu, karena kami pun di desa maupun di kecamatan ada hal yang tidak bisa kami selesaikan, kami laporarkan ke pimpinan atau ke dinas yang membidangi.

Contoh, ada longsor itu tugas kami tapi apabila kita tidak mampu kita laporkan ke BPBD kan gitu, Nah, mungkin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada divisi-divisinya,” sebut dia.

Saat ditanya peran pemerintah setempat terhadap pembangunan yang dilakukan oleh BUMN/BUMD.

“Mestinya saat mereka (Pekerja) menerima surat perintah kerja (SPK) dari BUMN/BUMD yang bersangkutan ada pemberitahuan ke kami baik desa maupun kecamatan. Syukur-syukur menyampaikan bahwa saya dapat surat perintah kerja (SPK) mau ada galian kabel dialokasi ini. Minimal kita tahu ada kerjaan itu,” jelasnya.

“Nah, kita juga bisa sampaikan kepada warga bahwa disini ada kegiatan. Yang bikin selokan air saja pasti warga nanya ke kami.

Kalau pekerjaan dari BUMN sampai saat ini belum ada informasi kegiatan pekerjaan.” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menyikapi keberadaan tiang listrik yang berada di tengah bangunan rumah salah seorang warga perumahan Bojong Depok Baru 1 Blok G14 No. 8 RT 03/16 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Kepala Kantor PLN cabang Bojonggede, Lius membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melihat posisi tiang listrik yang memang berada di dalam rumah warga.

“Kami sudah melihat posisi tiang yang ada di dalam rumah tersebut. Teknisi kami sudah membuat RAB nya, namun untuk memindahkan tiang tersebut butuh tempat dan material serta biaya pemindahan, yang ditanggung oleh pelanggan,” kata Lius saat ditemui, Minggu (9/8/2020).

“Hal itu memang aturannya, karena pihak PLN sendiri tidak memiliki anggaran untuk memindahkan tiang tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Dwi sang pemilik rumah ketika dikonfirmasi, ia merasa kecewa dan kesal dengan sikap PLN Bojonggede, yang membebankan kepada kami (pemilik rumah-red) untuk pemindahan tiang tersebut.

“Yah mas, jangankan untuk membiayai pemindahan tiang listrik, bisa nyambung hidup saja sudah bersyukur, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” keluh Dwi.

“Sangat saya sesali sikap PLN yang membebankan biaya pemindahan tiang tersebut, ini tidak masuk akal, karena ini tanah, ya tanah saya, rumah milik saya, kenapa saya yang harus dirugikan,” cetusnya tak habis fikir dan merasa kecewa.

Editor    : Redaksi
Copyrigh © Liputan12.com/4 L I V

By admin