Kabaripost.com-

Surabaya,Jatim – Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhonny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. didampingi oleh Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian, S.I.K M.H. Senin (10/08/2020) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah melakukan penyidikan sejak awal bulan Agustus kemarin.

Dari hasil kegiatan tersebut diamankan 5 orang tersangka di beberapa tempat yang berbeda dengan barang bukti masing-masing.

Yang menarik perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut adalah dilumpuhkannya seorang tersangka berinisal VE yang pada saat dikembangkan untuk menunjukkan letak sebuah save house atau tempat penyimpanan narkoba miliknya di daerah Porong Sidoarjo, ia mengancam nyawa petugas dengan mengeluarkan sepucuk senjata api yang diambilnya dari dalam tas ransel yang ada di dalam rumah miliknya tersebut.

Saat dibawa ke rumah sakit Dr. Soetomo surabaya untuk diberi pertolongan tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Setidaknya 2,5 kg sabu berhasil diamankan. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berencana akan terus mencari petunjuk baru untuk mengungkap siapa dalang atau bandarnya yang di duga berada di dalam lapas.

Reporter

(A6)

By admin