Kabaripost.com-

Surabaya,Jatim – Berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi penjualan dan pembelian narkoba jenis sabu- sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan informasi sudah pasti,unit reskrim Polsek Gayungan di pimpin Ipda Hadjen oktatianto langsung melakukan Penyelidikan yang berawal saudara (MF) 21 tahun warga Demak jaya di hubungi oleh temannya yang bernama Edo untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.pada hari minggu 26 juli 2020.

Setelah di setujui dan di sepakati barang di kirim ke Jalan Petemon Gang 1 Surabaya .Kemudian (MF) menghubungi temannya (JF) 22 tahun warga Tambak arum tengah untuk bersama – sama mengambil Narkotika jenis sabu kepada Ajis yang alamatnya tidak tahu rabesan Madura.Setelah barang di kirim dengan cara ranjau,barang tersebut di ambil di Jalan Gembong Surabaya. (JF) dan (MF) berhasil di ringkus anggota unit reskrim Polsek Gayungan saat akan menemui orang yang memesan bernama Edo di jalan petemon 1 surabaya.’senin (27/7/2020).

saat di periksa saudara (JF) di temukan barang bukti yang di bungkus dengan lipatan kertas kresek berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,40 gram beserta plastik pembungkusnya dan Narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram beserta plastik pembungkusnya, setelah di introgasi (MF) mengaku barang tersebut miliknya dia beli dari saudara Ajis (DPO) alamat Rabesan Madura, semuanya seharga Rp 8.000.000,- dan akan dijual seharga Rp.12.000.000.

Bisnis haram tersebut dilakukan (MF) sudah 1 tahun menjual sabu secara pahe maupun paket besar yang selalu berpindah – pindah dari apartemen harian, sedangkan keuntungan hasil dari pada jual narkoba di gunakan untuk menyewa apartemen, pesta miras dan untuk membeli sabu kembali yang di pesan, di kirim dari Madura ke Surabaya.

Kedua tersangka langsung di gelandang ke polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut,karena melanggar pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UURI no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter

(Anam)

By admin