Kabaripost – Hampir Semua instansi atau SKPD di daerah atau pemerintahan kota sulit untuk mengakomodir audensi atau klarifikasi.

Sebuah evaluasi dari sosial kontrol untuk para pejabat khususnya para pucuk pimpinan SKPD adalah kewajiban kami demi terselenggaranya program dan kebijakan-kebijakan yang akan dan telah di realisasi dalam sebuah kegiatan pemerintahan daerah.

Baiknya para kepala DINAS dan jajaranya itu jangan alergi atau menganggap sepele keberadaan LSM atau ORMAS untuk membuat kritikan evaluasi kinerja program2 yang akan dan yang telah di kerjakan demi pemerataan dan pendistribusian yang tepat sasaran ataupun tepat penggunaan nya.

LSM dan ORMAS jelas di lindungi oleh undang2 yang jelas di Republik indonesia yang termaktub di UU No 16 tahun 2017 perubahan dari UU NO 17 tahun 2013 Point nya dari perubahan perundang undangan tersebut jelas bahwa LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT dan ORGANISASI MASYARAKAT boleh dan bisa menindak,melaporkan sekaligus memberikan teguran dalam sebuah kebijakan yang tidak tepat sasaran,penyimpangan,penyalah gunaan dsb.

Maka dari itu saya pribadi khsusunya para rekan LSM dan ORMAS mari kita berkonsolidasi dan bersama sama memberikan apresiasi kepada para SKPD yang alergi dengan keberadaan kita.

Mulai saat ini ambil sikap dan konsekwen terhadap ajas lembaga kita atau ADART sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan Syah di mata hukum secara konstituen.

LAPORKAN dan SIKAPI tanpa ada basa basi,konfirmasi atau klarifikasi Bila perlu orasi dan suarakan di depan istana kepresidenan atau di gedung para dewan RI (DPR RI) agar para pejabat daerah melek hukum dan sadar bahwa kita bukanlah sebuah organisasi kaleng kerupuk,Yang jika di buka tutup kaleng nya maka isinya akan menjadi melehot atau alot dan basi.

Salam sehat dan kesejahteraan hak bagi kita semua.

JPKP NASIONAL

 

By admin