Kabaripost.com-

Surabaya, – Mobil milik warga surabaya (Debitur ACC finance) pakai jasa dept collector eksternal oleh 4 orang merampas dijalan Ahmad Yani surabaya hingga ditindak lanjuti oleh Ketua LSM BPPI DPW Jatim dengan mengadukan di Polrestabes Surabaya, Senin dini 20 Juli 2020.

Kejadian sebelumnya 4 debt collector yang diakui pihak debitur pada hari Selasa 14 Juli 2020 di Jl Raya Ahmad Yani Surabaya, mendatangi korban dan mengambil paksa Mobil Toyota Calya Nopol L 1574 IG akibat menunggak kredit 4 bulan sebabkan Pandemi Covid
Selain itu korban yang bernama Indra Susanto selaku ketua DPD LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia sangat ( BPPI) kota Surabaya, bersama ketua DPW Ely Sulistianingsi dkk mendatangi Polrestabes guna melakukan pengaduan.

“Sebelum mobil dibawa Pada waktu Itu, Anggota kami Indra Susanto dari LSM BPPI Di tengah perjalanan Jl.Ahmad Yani Surabaya digedor-gedor Kaca kanan dua orang,kaca Kiri dua orang, lalu kunci di ambil oleh dua dept collector lalu Mobil dirampas Dan dikendalikan oleh mereka Dan dibawa kegudang yang tidak jelas.Tuturnya Ketua LSM

“Pada Saat di gudang sempat dibujuk rayu supaya mau menanda tangani surat penitipan yang dilakukan oleh 4 orang Debt collector dan internal ACC IRKA.

“Dan saat mau melaporkan ke Polrestabes Surabaya, anehnya anggota kami ini disarankan pakai surat pengaduan dan bukan melalui laporan resmi di SPKT, di sarankan menemui kasat Reskim polrestabes..paparnya Ely

Imbuhnya Ketua LSM,Sangat disayangkan sekali terjadinya mobil dirampas dengan cara kekerasan dan bujuk rayu Itu tidak sesuai Aturan Perun dang- udangan dan Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) .saya Ketua DPW BPPI Jawa Timur Ely Sulistianingsi terkait pengaduan anggotanya, Mengatakan bahwa surat kita kawal terus supaya bisa jadi laporan (LP) Karena Kasus Ini sudah jelas perampasan dengan kekerasan.tut ur Ely

Tambahnya,Ketua DPW LSM BPPI menjelaskan, Soal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya. Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Mengutip isi putusan MK.
Serta menambahkan juga dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang dalam point isinya menerangkan, Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagai alat negara,Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan, pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat,” sesuai petikan keputusan kapolri.

Ditambahnya lagi peraturan menteri keuangan tahun 2012 melalui nomor 130/PMK.010/2012, yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan,

Tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan melalui debt collektor dapat terancam pidana perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 jo 368 KUHP dan Pasal 4 Undang Undang No 8 Tahun 1999 dan PPRI No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Konsumen.

Reporter

indra

By admin