Kabaripost.com-

Surabaya, Setelah viral beberapa waktu yang lalu terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama polish Prudential yang telah dirubah dan diduga telah dilakukan oleh oknum agen Prudential (PRU Solid Agency) Ruko Planet Green no 01 Jl.Sumargo Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, sehingga persoalan tersebut diadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional IV Jawa Timur oleh LSM Gerakan Rakyat Demokrasi (GARAD) Indonesia.

Namun,menurut Achmad Anugrah selaku pimpinan LSM GARAD Indonesia merasa kecewa atas kinerja dari OJK, karena sesuai deadline, pihak OJK belum memberikan tanggapan secara serius atas surat pengaduannya”, udah melebihi deadline kami menunggu perkembangan, tapi hingga hari ini (sekarang) sama sekali belum mendapatkan tanggapan atau balasan surat dari pihak OJK, “ujar Achmad Anugrah.

Masih Achmad Anugrah, “ya kalau masih belum mendapatkan tanggapan, kami akan segera berkoordinasi ke Ombudsmen terkait pengaduan saya tersebut, mengingat persoalan yang kami adukan ini menyangkut hak dan perlindungan konsumen yang kami duga telah dilanggar oleh pihak Prudential selaku perusahaan jasa asuransi”, imbuh Achmad Anugrah lagi.

Sempat beberapa waktu yang lalu, pihak LSM GARAD sempat mendatangi kantor OJK di jalan Pahlawan Surabaya, kantor OJK yang berada didalam gedung Bank Indonesia (BI) Jl.Pahlawan no 105 Kecamatan Bubutan Surabaya namun belum dapat menemui pihak OJK dengan alasan masih masa pandemi sehingga ditemui oleh Kepala Keamanan gedung yang mengaku akan menyampaikan apa yang menjadi tujuan pihak LSM GARAD kepada pihak OJK”, intruksi dari atas mas, semua tidak dapat bertatap muka,tapi pengaduan bisa melalui online”,ujar Budi selaku kepala keamanan dan menunjukkan brosur online dari OJK.

“,kami akan segera koordinasikan keatas, supaya segera ditanggapi”,imbuh Budi selaku Staff OJK.

Seperti yang telah diketahui bersama, persoalan tersebut ber awal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi nasabah atau konsumen di asuransi Prudential cabang Lamongan, yang mana polis asuransinya telah berubah nama yang dirinya mengaku tidak pernah menandatangani atas perubahan nama polisnya, sehingga atas perubahan nama polis tersebut dirinya telah kehilangan haknya,meskipun sudah diakui oleh pihak Prudential cabang Lamongan bahwa kasus tersebut sudah diranah kepolisian, namun menurut pihak LSM GARAD menduga bahwa “Persoalan tersebut tidak bisa saja diranah itu, karena diduga kuat ada unsur pelanggaran yang telah masuk dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, karena menurut mereka atas kejadian tersebut masih belum dapat diketahui atas pengembalian hak konsumen.

“persoalannya itu bukan hanya proses hukum pidananya, tapi hak konsumen untuk pengembalian polisnya gimana?? tidak hanya itu, masak sekelas perusahaan asuransi Prudential bisa kebobolan sampai bisa hal ini bisa terjadi, gak main main loh, siapa sih yang gak tau dengan Prudential?? dan kami menduga lagi hal tersebut bisa terjadi kepada masyarakat atau konsumen yang lain”,tutub Achmad Anugrah.

Reporter

(A6)

By admin