Kabaripost.com

Bogor KabDinas Lingkungan Hidup di nilai disfungsional, hal ini di sampaikan dalam pernyataan resmi setelah Konsolidasi Akbar yang di lakukan oleh Mahasiswa yang terhimpun di dalam Aliansi Mahasiswa Bogor (AMB). (19/11/21)

Konsilidasi yang di hadiri oleh sepuluh kampus dari berbagai daerah dan Mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Bogor menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak lagi mampu menjadi solusi atas pencemaran, kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Ketua Koordinator AMB, Ramdhan Agung Giri Nugroho, menuturkan bahwa hari ini disfungsional Dinas Lingkungan Hidup sangat nampak terpampang, serta ini menjadi kontradiksi dengan kondisi saat ini, dimana Masyarakat Kabupaten Bogor sedang berjuang untuk hidup sehat, bersih, guna melawan Pandemi Covid-19.

“Kami menilai disfungsional Dinas Lingkungan Hidup ini sangat nyata terpampang, mengapa ? Karena kita lihat banyak sampah berserakan, limbah yang membahayakan warga, dan beberapa hal kompleks lainnya termasuk persoalan di TPAS Galuga, bagaimana kemudian ini menjadi kontradiksi dengan usaha Polri, Bupati, dan Satgas Covid, serta para Nakes yang berjuang melakukan Vaksinasi, memberikan pengarahan pada Masyarakat untuk terus menjaga kebersihan, agar segera terciptanya yang siap dengan Herd imunity nya, tapi ini justru DLH terkesan tidak mampu dalam menjaga lingkungan itu sendiri, sampah berserakan, masalah di TPAS, dan kemudian limbah B3 serta masih banyak lagi” tuturnya.

Kekecewaan juga di sampaikan oleh Sekertaris Koordinator Aliansi Mahasiswa Bogor, Yoga Triasansori, pria yang akrab di sapa Yoga ini, menilai. Bahwa DLH tidak dapat menumbuhkan rasa peduli, dan kesadaran Masyarakat dalam arti kata DLH masih terpaku pada regulasi dan cara lama serta tidak Revolusioner.

“Kepala Dinas dan jajaran Lingkungan Hidup terkesan monoton, dan tidak mampu memberi solusi atas masalah yang terjadi, harusnya mereka mampu memupuk rasa peduli, dan cinta masyarakat terhadap lingkungannya dengan cara-cara yang milenial, atau modern, tidak serta Merta mempertahankan pola lama dan terkesan pasrah dengan keadaan” ucapnya.

Lebih lanjut salah satu perwakilan Mahasiswa yang berdomisili di Bogor Barat, Tedi Lesmana menyampaikan kejanggalan terkait dengan izin lingkungan TPAS Galuga saat perpanjangan kontrak.

“Sebenarnya yang kami tahu, bahwa harus ada tanda tangan dari tiga desa yang terdampak, akan tetap itu tidak terpenuhi, dan tetap di jalankan, ini kan mencurigakan dan janggal, maka kami mengajak seluruh mahasiswa untuk turun langsung, lakukan investigasi dan advokasi kepada Masyarakat yang sampai saat ini masih merasakan kerugian di sekitar Galuga” ujarnya.

Evan Edo Prasetya, yang juga merupakan Aktivis Bogor Barat, menyayangkan adanya pungutan biaya di beberapa tempat pengangkutan sampah oleh Truk yang bersalah dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Tentu kita harus sama-sama Transparan, mengapa masih ada penarikan anggaran dalam upaya pengangkutan sampah di kawasan kami, ini kesannya kami bukan masyarakat Kabupaten Bogor dan saya pribadi merasa menjadi Objek dari diskriminasi yang kami duga sengaja di lakukan” ucapnya saat di tanya oleh awak media.

Hal berbeda datang dari Timur Kabupaten Bogor, tepatnya kawasan Gunung Putri, Rara yang merupakan seorang Mahasiswa menuturkan bahwa adanya Limbah yang di duga B3 telah merusak tatanan kenyamanan lingkungan hidup di daerahnya.

“Limbah itu mengganggu masyarakat, mencemari sungai, bahkan menjadi racun bagi lingkungan, tapi kami heran kemana fungsi DLH dalam hal ini, tentu DLH harus berani bertindak tegas, agar limbah itu tidak dibuang sembarangan, kan sudah jadi keharusan limbah itu di buang ke Water treatment yang harusnya di sediakan perusahaan itu sendiri agar tidak merusak lingkungan” tutupnya.

Banyak hal yang juga di sampaikan dalam forum terkait keluh kesah lingkungan, hingga pada akhir Konsolidasi AMB yang secara total berjumlah lima belas kampus baik dalam maupun luar kota dan Kabupaten Bogor menyatakan sikap, akan turun ke Jalan pada Senin, 22 November 2021 dengan beberapa point tuntutan diantaranya adalah :

1. Meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk Transparasi terhadap seluruh Anggaran yang ada di DLH.

2. Meminta BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan Audit, penyelidikan, dan pemeriksaan kepada seluruh pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

3. Meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk mundur dari Jabatannya.( Red )

By admin