Bogor Kab – kabaripost

Banyaknya keluhan masyarakat, khususnya orangtua peserta didik yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri baik pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun pada menengah Atas (SMA) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022, menjadi fokus dari Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) untuk membedah permasalahan.

 

Aliansi yang di nahkodai Alif Simanjuntak, memandang pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kabupaten Bogor begitu kompleks dan menjadi dilema persoalan yang patut diduga berimplikasi terhadap hak dari peserta didik.

 

“PPDB di Kabupaten Bogor betul-betul carut-marut.Kurangnya pengawasan, ketegasan dan dan bahkan dugaan pembiaran dari praktik kecurangan makin menjadikan proses PPDB bukan lagi sebagai wadah penyaringan kelayakan peserta didik, namun kembali kami duga menjadi kesempatan para oknum mencari keuntungan,” ujar Alif saat memberikan pernyataan sikap dihadapan Anggota Komisi IV dan perwakilan Disdik Kab Bogor dalam Audiensi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (18/8/2022).

 

Disampaikan oleh Ketua AIPBR itu, dengan memiliki berbagai temuan dan mendapati langsung proses penerimaan PPDB berbagai modus yang diduga degan arah yang menyimpang dari seharusnya, menjadi konsen kami (AIPBR) mendorong anggota Dewan untuk dapat ikut mengevaluasi pelaksanaan PPDB agar tidak harus terulang di tahun yang akan datang.

 

“Dengan kompleks dan reall nya persoalan serta permasalahan PPDB, kehadiran kami dalam audiensi ingin mendorong DPRD Kab Bogor dapat menegur Dinas Pendidikan dan Kantor Cabang Dinas Provinsi Wilyah 1 kab.bogor( KCD ) untuk lebih memperbaiki sistem dan pengawasan dari PPDB agar tidak ada lagi modus-modus yang merugikan peserta didik yang benar-benar berhak dan memastikan setiap UPT di setiap wilayah berfungsi untuk menjadi kepanjangan tangan dinas dalam pengawawasan,” paparnya.

 

“Sanksi tegas juga kami harap dapat terus dilakukan oleh Disdik dan Kantor Cabang Dinas Wilayah 1kab.Bogor dalam menyikapi adanya dugaan oknum kepala sekolah yang menjadikan PPDB sebagai ajang memperkaya diri sendiri, dengan menjadikan materi untuk mengangkangi proses penerimaan yang seharusnya, baik melalui Zonasi, Afirmasi, maupun Prestasi,” tambah Alif

 

“Mendengar begitu banyaknya persoalan dalam proses PPDB Tahun 2022, Ridwan Muhibi, Wakil Ketua Komisi IV, komisi yang menjadi pengawas dan mitra kerja dari Dinas Pendidikan saat menerima audiensi dari AIPBR membenarkan atas problematika dari PPDB di Kab Bogor kemarin.

 

“Kami juga sebelumnya telah mendapat keluhan yang sama dari masyarakat, dan dengan surat yang disampaikan AIPBR kepada kami untuk mengadakan audiensi prihal persoalan PPDB, menjadi pas menurut kami dengan kehadiran perwakilan Disdik Kab Bogor dan AIPBR untuk bersama-sama mengevaluasi persoalan agar dapat mencegah kembali terjadi di waktu yang akan datang,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab Bogor.

 

Dalam kesempatannya, Ridwan Muhibi memberikan kesempatan dari rekan-rekan yang tergabung dalam AIPBR untuk menjabarkan berbagai temuan, hingga pandangan terhadap pelaksanaan PPDB 2022 untuk menjadi catatan dan evaluasi.

 

Pada perjalanannya, persoalan dugaan praktik titip menitip calon peserta didik, hingga adanya temuan praktik pungutan liar (Pungli) menjadi persoalan paling banyak didapat dan ditemui rekan-rekan AIPBR yang disampaikan dalam forum yang mengalami kemunduran jadwal perihal keterlambatan hadirnya perwakilan Dinas Pendidikan Kab Bogor di Gedung Dewan tersebut.

 

Mendapat kesempatan dari apa yang telah disampaikan para rekan AIPBR, Sekertari Dinas Pendidikan (Sekdis) didampingi salah satu Kepala Bidang (Kabid) dan beberapa staf, mengatakan akan menjadikan berbagai temuan, keluhan dari AIPBR sebagai catatan bagi kedinasan dalam mengevaluasi pelaksanaan PPDB kedepan.

 

Adapun beberapa temuan dari AIPBR yang disampaikan terkait adanya praktik titip menitip dan pungli, pihak Disdik menyatakan akan menindaklanjuti dengan meneruskan hal tersebut kepada bidang terkait.

 

Diakhir audiensi, Anggota komisi IV lainnya, Ruhiyat Sujana mengatakan bahwasanya mengacu pada UU yang ada, Pendidikan itu merupakan bukan hanya tanggungjawab dari pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama,untuk itu Ruhiyat mengajak para rekan-rekan AIPBR untuk dapat membantu dalam terciptanya pendidikan yang layak bagi seluruh peserta didik.

 

“Adapun forum yang baik ini akan kita jadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan pastinya, agar tidak ada lagi istilah carut marut dalam pelaksanaan PPDB di Kab Bogor ini di tahun yang akan datang,” tutupnya. ( AIPBR )

By admin