Kabaripost.com-

Terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan penanganan oleh oknum anggota Harda I Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, kembali oleh Tim Hukum Dhipa Adista Justicia.
Hadi Purwanto, SH., MH., salah satu Tim hukum dari DAJ melaporkan oknum Harda Reskrim Polres Jakbar terkait tindaklanjut penangan perkara dari LPLP/B/3788/VIII/ 2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 06 Agustus 2021 yang kemudian berdasarkan Informasi dari Bagian BINOPS Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Jakarta Barat.
“Sebelumnya kami Tim Hukum DAJ sebagai kuasa hukum dari Yuli Isnawati, korban dugaan tindak penggelapan atas
ssejumlah uang, telah dilaporkan beberapa oknum Kanit Harda I dan beberapa Anggota Subnit Harda I ke divisi propam polri. Yang mana kali ini kami laporkan kembali oknum tersebut kepada Itwasum Polri. dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Hadi di Kantornya, di Jakarta, Kamis (18/8).
Dalam kesempatanya, Hadi Purwanto, SH., MH., yang notabene nya merupakan purnawirawan dari Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan, “Dokumen dan Saksi-saksi yang dibutuhkan sebagai Alat Bukti dalam Laporan Polisi telah diserahkan sesuai permintaan Penyidik ​​untuk kepentingan Penyelidikan. Seharusnya Penyidik ​​sudah dapat meningkatkan pemeriksaan ke Tahap Penyidikan, tetapi Penyidik ​​tetap tidak juga meningkatkan status pemeriksaan Tahap Penyidikan meskipun telah mendapatkan lebih dari 2 (dua) Alat Bukti”.
Wakil Ketua DAJ itu juga mengatakan, kesalahan pihak anggota penyidik ​​Harda 1 Satreskrim Porles Jakarta Barat dalam menentukan analisis terkait Rekening Bank dari kliennya.
“Dikarenakan Penyidik ​​menyampaikan bahwa Rekening Bank BCA dan LUKMAN DJUHARI merupakan
Rekening Koperasi Mega Dana milik LUKMAN DJUHARI (ALM),” ujarnya.
Padahal lanjut Hadi, jelas-jelas Rekening Bank BCA yang merupakan Rekening yang berisi uang yang telah terlupakan digelapkan oleh Terlapor IRWAN DJUHARI, SE tersebut adalah Rekening Pribadi milik Suami YULI ISNAWATI (Ic. ALM. LUKMAN DJUHARI).
“Hal-hal yang meragukan kami atas Analisa Hukum yang digunakan oleh Penyidik ​​dalam Penanganan Laporan Polisi,” jelasnya.
Jika seorang membuka rekening pada bank dengan atas nama pribadi maka rekening tersebut milik pribadi akan tetapi dalam perkara pidana yang ditangani polres jakbar membantu membingunkan atas Analisa penyidik ​​yang menyatakan rekening alm adalah milik koperasi namun sangat jelas bila di periksa bank BCA akan menyatakan rekening milik pribadi, maka dengan adanya laporan kebenaran kebenaran penyidikan penyidikan dalam penerapan hukum secara hukum. dan “Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi juga secara eksplisit menyatakan Koperasi mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menteri.
“Artinya Koperasi tersebut dimaknai sebagai Entitas Badan Hukum yang terpisah dari kekayaan Ketua atau Pendirinya,” tegasnya.
“Selain hal tersebut, Penyidik ​​juga menganggap tidak memandang Bukti-Bukti dan Saksi-saksi yang telah Saya lihat. Penyidik ​​juga cenderung tidak komunikatif dengan tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kecuali jika
diminta oleh Pelapor, yang mana sampai dengan saat ini sudah berjalan 1 (satu) Tahun sejak diajukannya Laporan Polisi tersebut, Penyidik ​​baru mengirimkan 2 (dua) kali SP2HP, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana,” urainya.
Disampaikan oleh Hadi, melalui kuasa hukumnya, YULI ISNAWATI berharap Pihak Itwasum atau Inspektorat
Pengawasan Umum Polri dan Propam Mabes Polri agar dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa dugaan KETIDAK PROFESIONAL DAN KEBERPIHAKAN yang Diduga dilakukan oleh AKP DIAMAN SARAGIH, SH, MH.
sebagai KANIT HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dan
AIPDA AMIRUDIN BAHARUDIN, SH. as ANGGOTA SUBNIT I HARDA
SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dalam melakukan Administrasi Penyelidikan Tindak Pidana, sebagaimana Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyelidikan dan/atau Penyidikan Tindak Pidana tersebut . (Rendy)

By admin