Kabaripost.com-

Bogor-Minggu,07/03/2021. seperti arahan pemerintah pusat maupun daerah terkait pembatasan krumunan di tempat-tempat hiburan, transfortasi,wisata, maupun caffe sesuai edngan,

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI
NOMOR : 35 TAHUN 2020
TANGGAL : 4 JUNI 2020
RINCIAN PROTOKOL KESEHATAN
UNTUK SETIAP PELAKSANAAN AKTIVITAS
SELAMA PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
SECARA PROPORSIONAL

PROTOKOL KESEHATAN UNTUK PENYEDIAAN MAKANAN DAN
MINUMAN, RESTORAN/RUMAH MAKAN/USAHA SEJENIS BAIK YANG
BERDIRI SENDIRI MAUPUN YANG BERADA DI PUSAT PERBELANJAAN
a. melakukan pemeriksaan suhu tubuh (kurang dari 37,5° celcius)
disetiap pintu masuk;
b. membatasi jumlah orang/pengunjung sesuai dengan level
kewaspadaan;
c. menghimbau pembayaran dilakukan dengan secara transaksi online
dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless);
d. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu)
meter antar pelanggan;
e. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses
penanganan pangan sesuai ketentuan;
f. melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti
pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi karyawan/pegawai yang
melayani pelanggan, dan lain lain;
g. membatasi jumlah orang yang menggunakan lift, gunakan selotip
area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di elevator;
h. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit
makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan
siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
i. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan
makanan sesuai standar;
j. menggunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk
membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass diantara meja
yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu
lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan
pertemuan;
k. menyediakan booklet menu sekali pakai atau e-menu (tidak dibagi
dan dipakai lagi oleh pengunjung lainnya);
l. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan,
khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung
dengan makanan;
m. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan
karyawan/pegawai;
n. memastikan semua petugas, pengelola dan pramusaji untuk
penyediaan makanan dan minuman, restoran/rumah makan/usaha
sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat
perbelanjaan negatif Covid-19;
o. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu
tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
p. mengharuskan karyawan/pegawai menggunakan sarung tangan,
masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan

Namun caffe 245 yang berada di jl raya ciapus cimanglid RT 01/ RW 01 desa sukamantri kecamatan tamansari tampak tak mengidahkan peraturan tersebut.saat crew arus news menyambangi pemilik caffe 245 yang di sinyalir sebagai dokter tersebut menolak bahkan mengusir awak media yang ingin mengkonfirmasi,

Di tempat yang sama berselang beberapa waktu kemudian datang lah babinsa dan babinmas setempat yang seperti nya ingin meluruskan. Namun sangat di sayangkan media arus news di tolak.

selang mundur beberapa hari kebelkang tepatnya Pada 28/02/2021 sudah ada teguran dan di tutup oleh satpol PP wilayah setempat atas laporan dari awak media, mungkin diduga atas dasar itu sang pemilik caffe menolak kehadiran media,dan itu sungguh sangat di sayangkan.

ditempat terpisah ,awak media juga meminta tanggapan dari Suparman Lumban Raja selaku KETUA TRC PWRI KABUPATEN BOGOR RAYA, dia sangat menyayangkan kepada pihak Caffe 245, DI DUGA menghalangi wartawan kami untuk peliputan di cafe tersebut telah melanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) yang bergabung di PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA ( PWRI ), wartawan kami dalam peliputan dilindungi UU PRES No. 40 Tahun 1999 pada pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi peliputan , ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah ).

“Kami sangat menyayangkan atas dugaan pihak cafe yang telah menghalangi atau mendorong-dorong anggota kami tuk peliputan di lokasi cafee 245,oleh karena itu kami akan merapatkan barisan di PWRI untuk mengkaji kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti,pungkas Suparman selaku ketua TRC PWRI Bogor raya.( Red)

By admin