Rustam Ependi Ketua Front Pembela Rakyat (FBR) saat melakukan konferensi pers, Minggu (17/11/2019). Foto: Syafrudin Budiman.

 

Kabaripost.com-

Jakarta – Empat orang yangmengatasnamakan Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu melaporkan dugaan kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh penguasaan dan perusakan aliran sungai. Kerusakan sepada sungai ini akibat kegiatan penambagan batu kali dan koral oleh pemilik galian C di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah oleh perusahaan-perusahaan nakal.

Keempat orang yang berani melaporkan adanya perusakan lingkungan ke Tipiter Bareskrim, Mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019) sore. Diantaranya, Rustam Ependi Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Yasmidi Ketua Bengkulu Coruption Watch (BCW), Tri Nurhayat Ketua LSM Tegar RI Bengkulu Tengah dan Imam Sobri Pulungan Noya Ketua DPW Kitra Bengkulu.

“Kami sudah melaporkan adanya kerusakan lingkungan di Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh perusahaan-perusahan yang tidak peduli pada lingkungan. Mereka diduga melakukan penambangan liar dan menambang tidak sesuai ijin yang diberikan,” kata Rustam Ependi Ketua Front Pembela Rakyat (FBR) saat melakukan konferensi pers, Minggu (17/11/2019).

Menurut Rustam sapaan akrabnya, menyatakan FPR menyampaikan adanya dugaan ‘Rusaknya Ekosistem Sungai dan Garis Sepada Sungai.’ Pertama, sungai air Palik di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara dan kedua sungai Limpasan Air Musi di Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya, ketiga sungai di Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah akibat penguasaan sungai yang dilakukan oleh pemilik usaha galian C/kuari.

Adapun kronologisnya, a). Berdasarkan informasi mayarakat Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Bahwa di Desa Sengkuang    Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, ada dua usaha galian C/ kuari yang mengambil material jenis batu, pasir dan koral di sungai Air Palik.

b). Berdasarkan informasi masyarakat Desa Lubuk Pendam Kecamatan Meringi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa di Desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah ada satu usaha galian C yang mengambil material batu koral dan pasir di sungai limpasan sungai Musi.

c). Bedasarkan informasi masyarakat Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah bahwa di Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah ada satu usaha galian C yang mengambil material batu, koral dan pasir di sungai.

“Atas dasar informasi tersebut kami melakukan pemantauan pada lokasi galian C/Kuari di desa tersebut, adapun hasil pantauan kami. Kami menemukan adanya perusakan dan penguasaan sungai Air Palik yang terletak di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Sungai Limpasan Sungai Musi di desa Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah dan Sungai didesa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun kerusakan sungai akibat pengusaan Sungai oleh pelaku usaha galian C/kuari yang melakukan kegiatan pengambilan material batu, pasir dan koral pada aliran sungai,” jelas Rustam Ependi yang juga Pengurus Relawan Benteng Jokowi (BeJO) Bengkulu.

Akibat perusakan lingkungan tersebut, telah merusak ekosistem sungai yang mengakibatkan hilangnya keaslian habitat sungai. Seperti tidak ditemukan lagi ikan ikan pelus, ikan sema dan ikan didin/mungkus di lokasi sungai tersebut. Selain itu telah rusaknya aliran sungai yang diduga akibat adanya pengambilan material batu, pasir dan koral disungai tersebut oleh pemilik usaha galian C/kuari.

“Sehingga aliran sungai menjadi loss dengan dan apabila musim hujan air mengalir kencang dan deras atau apabila musim kemarau dapat mengakibatkan kekeringan akibat galian tersebut. Dan lapisan dasar sungai yang terganggu dapat mengakibatkan abrasi (daratan dipinggir sungai akan longsor dan hanyut) serta berpindahnya aliran sungai,” terang Rustam.

Adapun kata Rustam, perusahaan yang kami laporkan ke Mabes Polri diantaranya, pertama galian C/kuari kepemilikan atas nama PT. Selamat Group (SG) atau disebut masyarakat setempat milik Yantok SG. Cara pengambilan material dilakukan secara lansung di sungai mengunakan alat berat eksvator dan diangkut mengunakan dum truk ke lokasi Klaser PT. Selamat Group yang berada ± 3 KM dari lokasi galian C/kuari.

Kedua, galian C/kuari kepemilikan atas nama Yusman Gapur biasa disapa masyarakat YUS. Selanjutnya akibat kedua usaha galian C/kuari tersebut, selain adanya kerusakan pada sungai dan daerah sepada sungai Air Palik berdampak juga pada  puluhan hektar lahan persawahan warga yang mengunakan Air Palik di lokasi tersebut tidak dapat difungsikan lagi. Dan juga tidak ada lagi sumber air yang bisa masuk ke lahan persawahan akibat pengerukan dasar sungai yang sangat dalam.

Ketiga, kerusakan yang terjadi pada aliran sungai Limpasan Sungai Musi di desa  Lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah diduga kuat akibat pengusaan terhadap sungai yang dilakukan oleh usaha galian C/kuari  kepemilikan atas nama aaudara Munir (nama sapaan sehari hari) yang melakukan  pengambilan material batu, koral dan pasir dialiran sungai tersebut.

Keempat, kerusakan yang terjadi pada aliran sungai di Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah diduga kuat akibat pengusaan terhadap sungai yang dilakukan oleh usaha galian C/kuari kepemilikan atas nama PT. ALKHA KONTRUKSI atau biasa disebut masyarakat setempat kuari Rapii mantan Kepala Desa setempat yang melakukan pengambilan material batu, koral dan pasir dialiran sungai tersebut.

“Terkait permasalahan yang kami sampaikan tersebut, telah menerima surat tanda terima laporan dari Tipiter Bareskrim, Mabes Polri. Kami memohon kepada Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik usaha galian C yang kami sebutkan,” tuntutnya.

Selanjutnya, Rustam juga meminta kepada Polri, menghentikan segala aktivitas penguasaan sungai/perusakan sungai dan sepadan sungai yang dilakukan oleh kedua pemilk galian C/kuari tersebut diatas. Dan juga meminta pihak Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi dan audit kerusakan lingkungan akibat beberapa usaha galian C tersebut.

Laporkan Juga Pertambangan Ilegal

Sementara itu Yasmidi Ketua Bengkulu Coruption Watch (BCW) mengatakan selain adanya dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan musibah banjir besar di Bengkulu beberapa waktu lalu, disinyalir dampak itu juga akibat dari maraknya aktifitas pertambangan ilegal Batu Bara.

“Pertama pertambangan batu bara di lokasi IUP PT. Danau Mas Hitam di wilayah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Kedua diduga adanya tambang Batu Bara Ilegal di dalam lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sandabi PT. SIL (PT. Sandabi Indah Lestari) di Desa Persiapan Trimanunggal Desa Urai Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,” ujar Yasmidi.

Adapun kronologisnya, a). Berdasarkan informasi masyarakat Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa di lokasi IUP Pertambangan batu bara PT. DMH (PT. Danau Mas Hitam) banyaknya lubang bekas galiang batu bara, ada sebagian lokasi pertambangan batu bara yang sudah di Tanami dan dijadikan perkebunan Kelapa Sandabi. b). Berdasarkan informasi masyarakat Desa Persiapan Tri Menunggal, Desa Urai Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Bahwa di lokasi HGU perkebunan Kelapa Sandabi PT. SIL (PT. Sandabi Indah Lestari) yang berlamat di Desa Tri Manunggal Desa Urai Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Di dalam lokasi HGU tersebut ada pertambangan batu bara yang dikelola oleh PT. AAK  (PT. Anugra Agung Kencana) dan lainnya.

“Atas dasar informasi tersebut kami melakukan pemantauan, pertama di lokasi IUP Pertambangan batu bara PT. DMH (PT. Danau Mas Hitam) yang berlokasi di Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provini Bengkulu. Kedua lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sandabi PT. SIL (PT. Sandabi Indah Lestari) yang berlokasi di Desa Persiapan Tri Manungal Desa Urai Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,” katanya.

Adapun hasil temuan di lokasi IUP Pertambangan batu bara PT. DMH (PT. Danau Mas Hitam), banyaknya Perusahan SUBCONT dilokasi IUP Pertambangan Batu Bara PT. DMH (Danau Mas Hitam) antara lain, PT. IBP (PT. Inti Bara Perdana) dan PT CS. Selain itu banyak lubang bekas galian batu bara yang tidak dilakukan penimbunan/reklamasi diduga sejak diterbitkanya perizinan IUP Lokasi Pertambangan batu bara PT. DMH (PT. Danau Mas Hitam) tidak melakukan kewajiban seperti melakukan reklamasi pasca pertambangan.

Lanjut Yasmidi, di lokasi UIP Pertambangan batu bara PT. DMH tidak ada kolam penyaringan bekas mencuci batu bara. Air limbah bekas pencucian batu bara langsung dibuang ke sungai dan diduga sungai yang ada disekitar pertambangan yang mengalir sampai ke Kota Bengkulu Tercemar B3.

“Banjir besar yang melanda Provinsi Bengkulu baru-baru ini diduga penyebabnya rusak/gundulnya hutan dan banyaknya lubang-lubang bekas galian batu bara di lokasi IUP pertambangan batu bara PT. DMH (Danau Mas Hitam) yang tidak dilakukan reklamasi pertambangan, pasca pertambangan dan penghijauan. Diduga adanya biaya reklamasi yang dimuat dalam bentuk rekening nersama antara pihak penambang dengan Pemerintah Daerah Bengkulu, namun reklamasi pasca pertambangan tidak pernah dilakukan,” ungkap Yasmidi.

Menurutnya, adanya tanaman Perkebunan Kelapa Sandabi di lokasi IUP pertambangan Batu Baru PT. DMH (Danau Mas Hitam), diduga adanya unsur kesengajaan oknum untuk mengalihfungsikan lokasi IUP pertambangan batu bara dengan  Perkebunan Kelapa Sandabi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

“Pada Lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sandabi PT. SIL (PT. Sandabi Indah Lestari), kami menemukan pada lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sawi PT. SIL (PT. Sandabi Indah Lestari) di dalam lokasi HGU tersebut terdapat tambang Batu Bara yang di Kelolah Oleh PT. AAK (PT. Anugra Agung Kencana) dan lainnya. Diduga bahwa pertambangan batu bara tersebut ilegal,” tukas Yasmidi.

Adapun alasan dirinya mengatakan bahwa pertambangan batu bara tersebut ilegal, yaitu bagaimana mungkin bisa diterbitkanya IUP batu bara pada lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sandabi yang masih aktif. Dan bagaimana mungkin HGU Perkebunan Kelapa Sandabi yang masih aktif dapat dialihfungsikan lansung dengan IUP Pertambangan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut yang dilaporkan ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri, pihaknya meminta Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) dan PT. AAK (PT. Anugra Agung Kencana). Sebab patut dididuga adanya kerja sama melakukan penambangan batu bara ilegal yang merugikan daerah maupun negara.

“Kami FPR juga meminta pihak terkait menghentikan aktivitas pertambangan batu bara di dalam lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sandabi PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), serta melakukan audit kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu bara di lokasi tersebut,” pungkas Yasmidi.

Sebelumnya Jack T. W. Tumewan Ketua Umum DPP Benteng Jokowi (BeJo) menyatakan mendukung langkah, Rustam Effendi dkk yang juga merupakan anggota BeJo di Bengkulu. Pihaknya, akan mengawal saat pelaporan ke Mabes Polri dengan mengirim utusan pengacara dan para legal untuk membantu jika ada persoalan hukum.

“Benteng Jokowi akan mengawal dugaan perusakan lingkungan ini ke Mabes Polri. Kami juga akan melaporkan adanya dugaan perusakan lingkungan ini ke Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kehutanan serta lembaga terkait lainnya,” tegas Papa Jack sapaan akrabnya, saat konferensi pers di kantor Benteng Jokowi (BeJo) Jl. Kertanegara 25 Jakarta Selatan, Selasa malam (05/11/2019

Benteng Jokowi menurutnya, akan menjadikan isu ini untuk kampanye terhadap lingkungan hidup dan sumber daya energi/alam.

“Kami sampaikan jangan takut kepada teman-teman Benteng Jokowi di bawah. Apa yang terjadi di Bengkulu (red-Kerusakan Lingkungan adalah musuh kita bersama,” pungkasnya. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP.

By admin