Kabaripost.com-

Surabaya – Setelah diterpa dugaan penyimpangan dalam penanganan Jenazah Covid 19 lalu, RS Wiyung Sejahtera Surabaya Jl.Karangan PDAM no 1 Babatan Kecamatan Wiyung kini dihadapkan dengan permasalahan dugaan pengolahan limbah padat yang terkesan tanpa pengawasan.

Seperti yang sempat viral di pemberitaan sebelumnya, pihak Rumah sakit yang berlokasi di bilangan raya Wiyung Surabaya tersebut diduga lakukan pelanggaran pembuangan sampah medis di tempat pembuangan sampah (TPS) non medis yang selanjutnya diambil secara rutin oleh petugas sampah warga.

Dalam pertemuan mediasi kedua, yang kali ini disertai dengan Angelia Merry selaku humas Rumah Sakit dan dr. Agung sebagai SPI (Satuan Pengawas Internal) Rumah sakit, Pihak LSM Gerakan Rakyat Demokrasi (GARAD) Indonesia menangkap akan dugaan pembiaran terkait permasalahan ini, hal itu terindikasi dari ketidak pahaman akan materi yang sedang akan dibahas. Pihak Humas dan SPI mengaku belum membaca perihal surat LSM Garad yang dikirimkan sejak seminggu yang lalu.

Ditanyai wartawan terkait penemuan yang diduga limbah padat B3 dalam TPS Non medis, dr. Agung menyatakan bahwasanya menurut karyawannya hal itu dibenarkan. ” Saya juga belum menemukan peraturan yang menyatakan bahwasanya pampers itu merupakan limbah padat B3. Lagipula pampers tersebut yamg awalnya dinyatakan pampers nifas (pasca kelahiran) ternyata adalah bekas pampers kotoran pasien saja.” Ujarnya berkelit.

Terkait surat yang dikirimkan seminggu yang lalu oleh pihaknya, Achmad Anugrah selaku Ketua LSM Garad menyatakan, “beberapa waktu yang lalu sudah saya kirimi surat konfirmasi kepihak Rumah Sakit terkait pembuangan sampah medis yang diduga ada pelanggaran disitu, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi, saya menduga ada pembiaran dari pihak Rumah Sakit Wiyung Sejahtera terkait permasalahan ini. Hal itu terbukti dari masih belum di bacanya surat saya, makanya pihak Rumah sakit belum mampu memberikan klarifikasi.” ujar Achmad.

Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh oleh pihaknya, dirinya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, “kami akan segera kirimkan surat lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, kita akan kawal masalah ini hingga tuntas. karena selain diduga adanya pelanggaran terkait limbah, lokasi tempat pembuangan sampah ini juga sangat bersinggungan langsung dengan perkampungan warga.” Ungkap Achmad.

Menurutnya, keberadaan TPS yang bersinggungan langsung dengan perkampungan warga, dan adanya pelanggaran didalamnya, maka Rumah Sakit Wiyung Sejahtera diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 07 tahun 2019, tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit, Peraturan Menteri LHKRI No 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan tehnis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari pelayanan kesehatan UU RI No 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah, UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 10 ayat 2 huruf t dan pasal 11 huruf e, Pungkasnya Achmad Anugrah.

Reporter

(A6)

By admin