Kabaripost.com-

Surabaya,Jatim – Berawal dari aksi Tersangka melihat ada seekor burung jenis Cicak Hijau yang digantung disebuah pekarangan sebuah rumah di Jl.Wonorejo Indah Timur Surabaya, Tersangka merasa tergiur, Dan akhirnya nekat melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah milik korban sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (07/07/2020).

Dimana pada saat itu korban Berinisial AR sedang berada di dalam rumah bersama dengan keluarga dan pada saat itu tidak mengetahui adanya aksi Pencurian dihalaman rumah tersebut.

Tersangka SPJ umur (45) warga petemon memastikan keadaan dan kondisi situasi rumah korban benar2 aman dan tidak diketahui oleh korban maka Tersangka nekat melakukan aksinya dengan mengambil sebuah sangkar burung, yang didalamnya ada seekor burung jenis Cicak Hijau.

Setelah berhasil mengambil dan menurunkan sangkar burung tersebut, Tersangka akhirnya mengambil seekor burung jenis Cicak Hijau tersebut, Tersangka cuman berniat mengambil burung aja, dikarenakan Tersangka tau, kalau burung yang di ambil nya itu harganya cukup mahal untuk dijual.
Tersangka pun akhirnya menaruh sangkar burung.

Tanpa disadari dan diketahui oleh tersangka, bahwa aksi nya sudah di ketahui oleh pemilik rumah yang pada saat itu mendengar ada suara yang mencurigakan, Tersangka akhirnya mengetahui kalau aksi diketahui oleh korban,maka dengan cepat dan tergesa-gesa tersangka berusaha kabur/melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi Tersangka akhirnya di berhasil ditangkap oleh warga perumahan setempat, setelah korban meneriaki tersangka maling2, dan akhirnya Tersangka pun berhasil diamankan Oleh warga dan dibawa oleh petugas kepolisian Polsek Rungkut.

“Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, juga mengatakan bahwa Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, dengan hukum minimal 5 tahun penjara, pihak kepolisian Polsek Rungkut juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa 1( satu) buah Sangkar Burung berwarna Biru Merah.

 

Reporter

(Anam)

By admin