Trenggalek, Kabaripost.com – Pada Sabtu, 16 September, aktivitas perjudian termasuk sabung ayam, dadu, dan cap jiky masih berlangsung di wilayah Dusun Pojok, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur.

Yanto, seorang narasumber berusia 45 tahun, mengonfirmasi keberadaan kegiatan tersebut. “Kalangan tersebut memang ada, dan saya sering main di situ,” katanya kepada media.

Menurutnya, di tempat tersebut terdapat penyelenggara perjudian. Taruhan untuk sabung ayam berkisar dari 500 ribu hingga 5 juta rupiah. Sementara untuk dadu dan cap jiky, kemenangan bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Perlu diingat bahwa Instruksi Kapolri telah dikeluarkan untuk memberantas segala bentuk kegiatan terlarang, termasuk kegiatan yang masuk dalam kategori Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah hukum mereka. Polda Jatim, Polres, dan Polsek telah diinstruksikan untuk melaksanakan tugas ini.

Pasal 303 KUHP adalah ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian juga diatur dalam pasal 303 bis KUHP.

Pasal 303 KUHP memiliki 3 ayat yang mengatur tentang penyelenggaraan perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP memiliki 2 ayat yang mengatur tentang pelaku perjudian.

Perbedaan antara pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang terkait dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga memberikan definisi tentang perjudian.

Sementara itu, pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi pidana untuk mereka yang terlibat dalam bermain judi. Pasal ini juga menjelaskan bentuk-bentuk perbuatan berjudi yang dikenai sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat mengakibatkan pidana penjara dengan jangka waktu maksimal sepuluh tahun atau pidana denda. (Rls/Ind)

By admin