Kabaripost.com-Nawacita pembangunan yang digaungkan oleh pemerintahan pusat merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan merata.

Pemeritah bersama masyarakat bahu membahu mewujudkan percepatan pembangunan yang berkeadilan, bermartabat dan berkeadaban sesuai karakter dan kearifan masyarakat lokal.

Pembangunan infrastruktur publik seharusnya dan mutlak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar semua pihak terlindungi hak-hak dan kewajibannya.

Saat ini pembangunan Pemerintah Daerah Nias Utara sedang berlangsung yang dilaksanakan oleh CV. Ranjani Sentosa di daerah Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Sumut.

Berdasarkan informasi dari beberapa media online dalam proses pelaksanan proyek pembanguna tersebut pihak CV. Rinjani Sentosa tidak mengantongi ijin memasuki lahan, mengubah fungsi dan bentuk lahan, melakukan kegiatan bisnis di atas lahan keluarga sdr. Edizaro Lase.

Maka dari itu, CV. Rinjani Sentosa mutlak dan harus memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Akademisi Yaredi Waruwu mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan DPRD Nias Utara untuk segera turun tangan ke lokasi proyek untuk mendorong, menutaskan, meninjau kembali demi terpenuhi hak-hak masyarakat dan keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012.

Reporter

( edi )

By admin