Kabaripost.com-

Bogor-Polres kota Bogor kembali membongkar jaringan prostitusi online di salah satu apartemen di wilayah bogor. Kali ini yang tertangkap seorang mucikari yang masih di bawah umur dan seorang pria penyedia kamar.

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa uang tunai, minuman beralkohol dan juga handphone.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan menyampaikan di depan para awak media, kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Polresta Bogor. Tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen lantai 12, dan ada dua orang yang berhasil kita amankan yakni mucikari dan penyedia kamar.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Kompol Dhoni Ermawan, pelaku mucikarinya seorang perempuan yang masih dibawah umur, 17 tahun sedangkan penyedia kamarnya seorang pria dengan inisial FA (20).

Kedua tersangka sudah menjalani prostitusi online kurang lebih dua bulan. Untuk menjaring pria hidung belang, mereka berdua memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, lanjutnya.

Modus operandinya, mucikari menawarkan perempuan-perempuan belia atau dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Saudara FA tugasnya menyediakan kamar, nah disanalah terjadi transaksi seks, ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di apartemen, di lokasi ada tiga orang perempuan yang masih dibawah umur yang menjalani prostitusi online, lanjutnya lagi.

Saat kami tiba di lokasi, mereka baru saja melakukan transaksi seks. Dari situ kita berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti uang, alkohol dan juga handphone, pungkasnya.( Yul )

By admin