Kabaripost.com-

Bogor-Warga Desa lulut kecamatan kelapa nunggal kabupaten bogor, tepatnya 4 maret, 2021.Empi Hanapi bin Nabawi 50 tahun menghembuskan nafas terakhir,beliau seorang kuli bangunan dan memiliki dua buah hati yang dilahir kan Istrinya risma wati 47 tahun, yaitu M.Rizal, kelas dua mts, sementara Panisa asari kls 4 SDN lulut 05.kini ditinggal ayahnya pergi untuk selama-lamanya.

Meninggalnya Empi Hanapi disebabkan Penyakit Struk yang cukup lama di alaminya, hingga tidak bekerja lagi semenjak sakit,hanya saja kebutuhan pokok keseharianya dan pembiayaan untuk berobat, hal itu di perhatikan pihak saudaranya di masa almarhum sakit.

Setelah meninggal alm.Empi Hanapi dari pihak keluarga inginnya mau di satukan dipemakaman keluarga nya yang di lulut, biar tidak mundar mandir , dan ngumpul makam keluarganya,ujar istri mendiang,

Namun hal tersebut tak diperbolehkan oleh pihak kadus dan rt setempat, karna identitas nya belum pindah ke Desa lulut, masih KTP Karang Asem timur Citetereup,katanya

Sehingga pihak keluarga mengurunkan niat tersebut dan mengambil keputusan untuk di makamkan sesuai indetitas almarhum, dengan merasa cemas keluarga almarhum terhadap rt dan kadus nya di Desa lulut yang mana mereka tidak mempunyai kebijakan sedikitpun terhadap warganya yang telah meninggal Dunia.,curhatnya kepada awak media istri almarhum,

“Biar bagaimanapun seharusnya sudah kewajiban bagi umat yang masih hidup untuk menyempurnakan bagian orang yang sudah meninggal dunia, karna itu sudah menjadi kewajiban kita semua,Jelasnya.

dilokasi terpisah,melalui sambungan via telepon whatsap Udin selaku kepala desa menjelaskan,”Memang di sini dari dulu peraturan nya begitu kalau yang belum identitas nya belum pindah, Kadang-kadang di suruh di makamkan ditempat lain kan hak mereka masing-masing,sambungnya,

“Adapun almarhum sudah punya rumah di desa lulut, dan sudah satu tahun, hanya tempat tinggalnya saja dan numpang tidur doang, tapi legalitas nya, masih warga Citeureup.

kades menambahkan,”Kayak contoh kemaren Pilkades dia masih jadi staf khusus nya Desa Citeureup, jelas kades, padahal sudah di kasih tau semaksimal mungkin bahwa 6 bulan sudah tinggal berdomisili kita harus mengajukan Domisili di sini,dulu pernah di suruh pak RT, akan tetapi dia gak mau kalau keluarga Abangnya sudah cuma dia sendiri yang susah kata pak rt ke pak kades Udin, memang dia tinggal di Desa lulut tapi status di buku induknya masih didesa Citeureup, masih ada wewenang Pemerintahan setempat tetap memantau, tadi juga keluarga nya, dan pemerintahan Citetereup membenarkan terang kades lulut,

menurut kades,” itu sifat nya miskomunikasi saja karna indetitas almarhum belum di pindah ke Desa lulut, malah kades mendata warga nya yang lansia, Di rekam yang belum ada KTP elektronik, Dan langsung di Berangkat kan pakai kendaraan mobil siaga Desa, karna yang lansia rentan sakit Di Masa COVID-19,tandasnya.( Red )

By admin