Kabaripost.com-

Sidoarjo,Jatim – Satresnarkoba Polres Sidoarjo meringkus Wilis (30) warga Dusun Ketegan Tanggulangin Sidoarjo saat menunggu teman kencan di tepi Jalan Taman Pinang Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Indra Najib menyatakan, berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Taman Pinang, Anggota segera melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan.

” Polisi segera bertindak cepat meringkus tersangka dan saat digeledah ditemukan sebungkus rokok Camel yang di dalamnya terdapat sebuah klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0’22 gram.” terang AKP Indra Najib Kamis (03/09/2020)

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa di panggil Bos di daerah Kedinding Surabaya, pada hari Kamis (27/08/2020).

Tersangka nekat membeli sabu paket hemat setelah berkenalan dengan seorang wanita cantik di aplikasi MiChat.

“Tersangka mengenal Ovie melalui aplikasi Mi Chat dan Ovie bersedia berkencan dengan tersangka jika dibawakan sabu,”

Namun sayang belum sempat bertemu dengan Ovie Wilis harus mendekam di Polres Sidoarjo.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter

(A6)

By admin