Kabaripost.com-

Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu diduga jaringan Lapas, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ketujuh pelaku itu antara lain,
01.M. Enjang (31), asal Perum Oma Green Land Gresik.
02.Achmad Farid (51), asal Driyorejo Gresik.
03.Setiawan Ari (38), asal Megersari Sidoarjo.
04.John Krisna (37), asal Dukuh Gemol Surabaya.
05.Febrianto Krisna (32), asal Kedurus Surabaya.
06.Sulis Mulyasari (32), asal Kedurus Surabaya.
07.Aris Anton (47), asal Kedurus Surabaya. Dari tujuh tersangka itu, dua diantara residivis kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka M. Enjang dan Achmad Farid pada, Jumat (12/06/2020) antara Pukul 18.00 WIB.

Mereka diamankan dari sebuah rumah kost di Jalan.Semambung Gresik, dari kedua tersangka ini anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 153,50 gram dan 8 butir pil koplo.

Dari hasil introgasi, M. Enjang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bemama Jonni Krisna, dan M. Enjang juga mengaku bekerja di bawah kendali seorang napi yang beinisial TB, diduga berada di salah satu Lapas di Jawa Timur,” sebut Memo Ardian, Selasa (30/06/2020).

Begitu di kembangkan lagi, berhasil manangkap tersangka Setiawan Ari, dari penangkapan Setiawan ini anggota berhasil mengankan barang bukti berupa dua poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,5 gram.

Dari tersangka Setiawan, kemudian di kembangkan lagi, sehingga anggota berhasil menangkap tersangka Johnni, Febrianto, Sulis Mulyasari dan Aris Anto, Dari empat tersangka ini kami berhasil mengamankan sabu 5,22 gram, 1,306,24 gram beserta dua buah timbangan.

Sedangkan Febrianto dan Sulis bekerja dibawah kendali John untuk mengedarkan sabu. Kepada petugas tersangka John mengaku telah bekerja dibawah kendali seorang napi yang ada di salah satu Lapas di Jawa Timur bernisial HN, “Barang bukti yang diamankan dari Febrianto dan Sulis ini merupakan sabu berwana hijau. Sabu itu akan di uji Labfor apakah sabu warna hijau ini berasal di luar negeri.

Reporter

4 N 4 M

By admin