Kabaripost.com-

Surabaya – Pasien Rumah Sakit WIYUNG SEJAHTERA Penanganan jenazah berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) bernama Tohari (72) warga Griya Kebraon Utara Blok AG Nomor 17 Rt.05 Rw 09,Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang Surabaya,Rabu 17-06-2020
Kejadian ini lagi disorot oleh Netizen.kematian seseorang di kebumikan di liang lahat hanya memaki POPOK..hal tidak layaknya seorang manusia yang tidak dimanusiakan Oleh Rumah Sakit Wiyung Sejahtera Surabaya.

Seorang Pasien yang telah dinyatakan PDP Saat dimakamkan, tidak ada petugas kesehatan yang memakamkan, justru yang memakamkan adalah pihak keluarga bersama warga dan lima Anggota Polsek Karang Pilang,dan jenazah ditinggal di depan Tempat pemakaman Umum (TPU ) Kebraon oleh sopir ambulans Rumah Sakit Wiyung..

Tim media berusaha konfirmasi kepada Humas Rs Wiyung Sejahtera 17.30 WIB awalnya dipersilakan masuk ,saat brapa menit pihak Security mengusir awak media diusirnya.terasa Pihak Rs tidak koperatif salah satu Security Rs menyampaikan kalau maslah ini sudah ditangani pihak Polsek setempat..

“Ketua Rw. 09 Griya Kebraon Utara Supriyo ,selama menjadi warga saya memang sakit” tan,seprti jantung/komplikasi karena faktor usia..

“Sangat disayangkan sekali,pihak Rs Wiyung Menyatakan Kalau Tohari Terpapar PDP .Kenapa proses pemakaman almarhum tidak sesuai dengan Protokol Pemakaman yang semestinya, Sesuai edaran surat MUI Saat dimakamkan.tutunya

Tambahnya,Supriyo,SE menyampaikan kepada awak media tidak ada petugas kesehatan dari Rumah Sakit mas,jika benar Tohari meninggal karena PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19.saya sangat menyesal sekali,seorang (Purna) pejuang Indonesia ,diperlukan secara tidak manusiawi.paparnya Rw.

Menurut Narsumber Wawan kebetulan tetangga Satu Rt dengan Almarhum,Membenarkan kalau pak Tohari Meninggalnya di rumah sakit Wiyung Sejahtera dan dinyatakan PDP.Saat Itu pihak RS,hanya Ambulance dan supir aja mas,tidak ada petugas Protokol Covid 19.heran saya mas,pihak RS. menarik Biaya kurang lebih 2-3 Juta Rupiah.

“Rabu jam 15.30 WIB Saat konfirmasi pihak polsek Karang Pilang Kompol.Samsul Hadi Selaku Kapolsek membenarkan kalau Tohari Umur (72) warga Griya Kebraon Utara Blok AG Nomor 17 Rt.05 Rw 09,Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang ikut Wilayah Hukum Saya.

“Persoalan Pemakaman Tohari Yang Memakai POPOK masih dalam penyelidikan,kami dari pihak polsek hanya membantu Polrestabes untuk melengkapi berkas kasus ini saja,karena kasus ini sudah ditangani Polrestabes Surabaya.Pungkasnya (indra)

By admin