Bogor – kabaripost

Inspektorat Kabupaten Bogor memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung Bupati dalam mengawasi dan mengembangkan pelaksanaan urusan pemerintahan, serta memberikan bantuan kepada perangkat daerah dan sebagian urusan keistimewaan. Namun, belakangan ini, perhatian mulai tertuju pada ketidakmampuan Inspektorat dalam memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya( AIPBR), Rachmanto SE

Sekretaris umum AIPBR, Rachmanto telah menyuarakan kekhawatiran nya terkait dengan ketidak Responsifnya Kepala Inspektorat Kab. bogor ( Sigit Wibowo) terhadap surat permohonan yang AIPBR kirimkan mengenai beberapa isu penting. Meskipun telah berulang kali berupaya untuk menjadwalkan audensi atau mendapatkan tanggapan melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun upaya tersebut selalu mengalami stak dan kebuntuan.

Racmanto menambahkan, Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi Insan Pers, (Wartawan ) yang menyebutkan bahwa ketidak mampuan dalam menjalin komunikasi efektif dengan masyarakat dapat mengganggu regulasi dan pelayanan pemerintahan yang dijalankan di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya Rachmanto menegaskan, komunikasi yang terhambat antara pemerintah daerah dan masyarakat merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan terus berlangsung seolah-olah kepala Inspektorat bekerja tanpa mengenal aturan dan regulasi UU PERS No 40/99.

Di samping masalah administratif tersebut, terdapat juga permasalahan terkait dengan implementasi UU Pers 40/99 di Kabupaten Bogor. Aliansi Insan Pers menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor terhadap Pasal 8 UU Pers No.40/99. Pasal ini seharusnya memberikan dukungan dan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers itu sendiri,

Rachmanto juga menjelaskan,perlunya penerapan kode etik jurnalistik sebagai landasan utama dalam menangani aduan masyarakat terkait dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Rachmanto Mejabarkan, terkait definisi lembaga pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga dijelaskan sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan berbagai media, baik cetak maupun elektronik, untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, UU Pers juga menetapkan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2), dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum nasional.

Dengan demikian Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Inspektorat Kabupaten Bogor saat ini tidak hanya terbatas pada aspek administratif dan tugas pembinaan saja, melainkan juga mencakup isu yang lebih luas terkait dengan pelayanan publik yang efektif, perlindungan hak-hak wartawan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang diatur dalam UU Pers 40/99. Pemerintah daerah dan semua pihak terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan dan menanggapi permasalahan ini dengan serius untuk kebaikan bersama dan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor, Pungkas Rachmanto selaku sekretaris Umum AIPBR.

By admin