Kabaripost.com-

Bogor-Terkait adanya dugaan aliran dana dari anggaran Penyertaan Modal Pemerintah,( PMP ) PDAM Tirta Kahuripan kepada para anggotaDPRD Kabupaten Bogor menuai polemik dan menjadi isyu menarik dikalangan awak media pemburu berita.
Menyikapi hal tersebut,Rudy Susmanto  selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor angkat bicara. Saat di konfirmasi terkait informasi tersebut Rudy dikantornya, Selasa (01/09/2020) Pria asli solo ini menjelaskan,
bahwa adanya pemberitaan yang beredar mengenai anggota DPRD terima saweran dari pencairan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke PDAM Tirta Kahuripan sebesar 150 Miliar itu penting untuk diluruskan, ujarnya.
Perlu diketahui untuk PMP yang diberikan pemerintah kabupaten bogor kepada PDAM tersebut nilainya bukan 150 miliar melainkan 100 miliar.  PMP tersebut pun disahkan oleh pemerintah melalui perda penyertaan modal pemerintah tahun 2017 yang dibagi 3 termin, jelas Rudy.
“kita bicara harus berdasarkan data dan fakta, bahwa adanya Penyertaan Modal Pemerintah kepada PDAM Tirta Kahuripan itu nilainya Rp. 100 miliar yang di bagi menjadi 3 tahap, jadi bukan Rp. 250 miliar seperti yang di tulis media,” beber Rudy menjelaskan.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga Memaparkan data-data agar publik bisa lebih cerdas. Terkait pemberitaan adanya dugaan saweran PMP PDAM di DPRD kabupaten Bogor, dengan tegas Rudy mengatakan bahwa itu tidak benar. “Tidak Ada Saweran!” di DPRD terkait anggaran PMP PDAM Kabupaten Bogor. Tegas Rudy.
Kami sudah mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Ketua pansus dan anggota Pansus pada saat itu. Apakah betul seperti diberitakan ada saweran? kata mereka “Tidak Ada!!!”, Mereka semua membantah tudingan tersebut.
“Jadi saya pastikan bahwa PMP di tahun 2017 dengan nominal 100 miliar dibagi menjadi 3 tahap, 20 miliar di tahun 2017, 40 miliar di tahun 2018, 40 miliar di tahun 2019, sudah sesuai data dan fakta” Terang Rudi.
Namun selaku ketua dewan Rudy juga menyarankan PDAM Tirta Kahuripan agar menjawab terkait pemberitaan pemberitaan yang menyebut tudingan miring tersebut.
” Tolong segala pemberitaan pemberitaan ini dijawab, oleh pimpinaan PDAM, jangan menghilang, karena perda ini adalah produk hukum, ini juga terkait dengan anggota pansus, ” Tegas Rudy  Susmanto ( Stso )
Editoring
4 L I V

By admin