Kabaripost.com-

Bogor-Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang, UPT peralatan dan perbengkelan kelas – A kabupaten Bogor Jawa Barat. lebih bersifat bantuan sosial, Selasa, (02/02/2021)

Nur Ichwan kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan kelas – A kabupaten Bogor ketika dijumpai awak media di sela kesibukan nya mengatakan,

“alat berat disini  adalah bersifat bantuan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa bencana, kebutuhan – kebutuhan penertiban PKL(Bongkaran) dan pembukaan lahan untuk fasosfasum atau yang lainnya, aset alat berat ini punya pemerintah dan meskipun milik pemerintah, semua alat berat disini bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, khususnya masyarakat kabupaten Bogor dan tentu peminjaman/pakai alat berat pada masyarakat tidak di pungut biaya, Ujarnya.

Lebih lanjut Nur Ichwan menjelaskan, tentu peminjaman alat berat ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku, persyaratan sangat mudah, bila ada warga masyarakat yang ingin meminjam/pakai alat berat ini,katanya.

Menurut Ichwan, mereka(masyarakat) hanya membuat surat permohonan peminjaman alat berat, diketahui Lurah/kades dan pihak kecamatan setempat (mengetahui) lalu diajukan ke kabupaten dalam hal ini Dinas PUPR kabupaten Bogor,(UPT Peralatan dan Perbengkelan kelas – A kabupaten Bogor),sambungnya,

“kalo sudah ada perintah dari pak kadis, kita pasti melaksanakan, pasti welcome lah kita,Intinya tidak ada biaya/Free, pungkas Nur Ichwan,

Reporter

Yulynah

By admin