Kabaripost.com-

Bogor-Polsek Parung laksanakan Ops Yustisi PPKM Mikro di Desa Kahuripan Ke . Ciseeng Kab. Bogor bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Staf Desa dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung.( Minggu,28-februari-2021)

Ops gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuasi Instuksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM diantaranya Pendisplinan Protokol Kesehagan dalam pencegahan penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020, serta melakukan tindakan peneguran dan himbauan secara humanis kepada para warga yang tidak menggunakan masker dan memberikan masker kepda masyarakat.

“Kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas pun memberikan teguran lisan sebanyak 35 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, ujar Kapolsek Parung.( Yul/Red)

By admin