Jawa Barat – kabaripost.com

​Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membantah pernyataan Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai jadwal pencairan dana kompensasi untuk 15.000 warga terdampak penutupan sementara tambang akan dibayarkan pada tanggal 21 Januari 2026 ini. Sebab, Pemprov Jawa Barat tidak pernah menjanjikan pencairan dana kompensasi tersebut pada tanggal tersebut.

​Bahkan, Pemprov Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat M Ade Afriandi mempertanyakan, dari mana dasar Bupati Bogor bisa menentukan tanggal pemberian kompensasi tersebut. Mengingat saat ini, di Pemprov Jabar masih melakukan proses administrasi.

​Dikatakan Ade Afriandi, pihaknya tidak pernah menjanjikan tanggal 21 Januari 2026 mendatang dana sosial tersebut akan segera cair. (Red/AIPBR)

By admin