Bogor Kab – kabaripost

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa Jon Piter, salah satu wartawan mediaindonesianews.com yang bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Selasa (18/4).

Kejadian tersebut berawal saat itu Jon menginap di ruko salah satu kawannya diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Saat pagi-pagi pintu ruko digedor oleh dua orang terduga pelaku.

“tepatnya senin tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 pintu ruko digedor oleh orang yang diduga berinisial ( POL)dan ( Asp), saat saya buka mereka langsung mencecar bahwa saya sebagai biang kerok usaha bosnya yang digerebek polisi” kata Jon saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut Jon menjelaskan,tanpa memberikan kesempatan membela diri,kedua orang tersebut langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan.

“belum sempat saya membela ucapan tersebut keduanya langsung menganiyaya dan mengeroyok saya tanpa belas kasih dan sambil berkata, karena kamu sebagai wartawan sudah mengadukan kepihak Polres dan Polda, makanya tempo hari tempat usaha bos saya digrebek.” ujarnya

Bahkan, lanjut Jon, ASP salah satu terduga pelaku sempat mengintimidasi dengan mengatakan “perlu kamu ketahui, bahwa wartawan adalah sampah masyarakat, jadi jangan sok hebat kamu”.

Aksi penganiayaan tersebut reda setelah datang salah satu anggota TNI dari satuan Yonkes Kedung Halang berpakaian bebas melerai.

Atas kejadian tersebut Jon langsung membuat LP ke Polres Bogor dengan no: LP/B/715/IV/2023/JBR/RES BGR.

Mendapat laporan dari anggotanya, Aliv Simanjuntak selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) angkat bicara diruang kantor Pribadinya

Saya sebagai Ketua Umum AIPBR mengecam keras kepada yang diduga pelaku penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap jajaran saya ( Ketua OKK AIPBR ) yang sedang bertugas meliput sekaligus menginvestigasi kemaksiatan yang ada dilokasi kejadian ( TKP),mereka semena – mena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota kami apa lagi secara fisik, itu ada unsur pidana dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas, “kata mantan aktifis 98 ini yang selalu gigih dalam membela persoalan wartawan yang terzolimi.

Aliv Simanjuntak juga menekankan agar wartawan/ anggota kami yang dianiaya setelah melakukan Laporan Polisi (LP). Wartawan harus komitmen jangan sudah melapor kemudian melehoy seperti kerupuk kulit kena air, tuturnya,

“setelah anggota kami membuat Laporan Polisi,saya selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (Red- AIPBR) rencananya Akan membuat Laporan yang sama Terkait Pencemaran Profesi Wartawan Yang telah dilecehkan oleh terduga penganiyaan anggota kami dengan mengatakan “WARTAWAN ADALAH SAMPAH MASYARAKAT( Red) “ujarnya

Aliv menambahkan bahwa,pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”

Oleh karena itu Sekali lagi saya tegaskan kami mengutuk keras aksi penganiayaan,pengeroyokan dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang terjadi kepada jajaranya.

“saya sangat mengutuk keras kejadian tersebut dan kami harap Kapolres Bogor segera menangkap terduga pelaku secepatnya”tegas Aliv Simanjuntak menutup wawancara singkatnya.( Red )

By admin