Kabupaten Bekasi, 3 Desember 2024 – kabaripost

Seorang oknum wartawan bernama Wawan diduga telah menggunakan foto H. Ilvan Maulana, Pimpinan Redaksi Media Suara TNI Polri, untuk meminta uang bensin kepada warga Desa Karang Baru, Kabupaten Bekasi. Tindakan ini dianggap meresahkan dan mencoreng reputasi H. Ilvan sebagai seorang pimpinan media.

H. Ilvan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia merasa dirugikan oleh tindakan oknum yang memanfaatkan fotonya untuk kepentingan pribadi. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa perbuatan tersebut bukan saya, melainkan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Ilvan mengimbau seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan jika menemui oknum bernama Wawan yang membawa foto dirinya. “Mohon dokumentasikan dan laporkan kepada pihak berwenang untuk mengamankan oknum tersebut,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dan menangkap oknum tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut. “Saya khawatir jika kejadian ini dibiarkan, saya yang akan dianggap bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” tambahnya.

Tindakan oknum ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

“Oknum wartawan gunakan foto pimpinan media untuk memeras warga Bekasi. H. Ilvan tegaskan akan ambil langkah hukum.”

By admin