Kabaripost.com-

Sidoarjo,Jatim – Miris Penyekapan Tim investigasi DPD Jatim “PUSKOMINFO” Indonesia yang terdiri dari empat media, Senin (14/09/2020) saat konfirmasi dan klarifikasi gudang penampungan Tetes Tebu yang tanpa papan nama dan diduga menghindar dari Pajak Negara, di Dusun Panggreh, Kecamatan Jabon Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu berujung hukum.

Buntut dari kasus ini, Ketua Puskominfo Jawa Timur, Umar Al Khothob buka suara dan mengambil jalur hukum untuk “Dimeja hijaukan” pelaku. “Keempat wartawan yang disekap itu juga sempat mau dibenturkan dengan karang taruna setempat,” ungkap Umar yang akrab disapa Ki Dalang.

Lebih dari itu, tindakan penjaga dengan menutup pintu gudang agar keempat wartawan itu tidak bisa keluar bahkan membuat mereka panik saat itu. Atas tindakan penjaga gudang yang mengancam keselamatan para wartawan dari empat media yang merupakan tim investigasi dari organisasinya itu, selaku Ketua DPD Puskominfo Jatim, Ucap Umar sangat tidak terima.

Untuk itu, dua orang wartawan yang menjadi korban penyekapan ikut serta bersama Umar mendatangi Polresta Sidoarjo pada Rabu (23/09/20) guna memberikan surat pengaduan resmi sebagai langkah hukum.

Sebelumnya hal ini juga dibahas langsung bersama di kantor Kuasa Hukum Puskominfo Jawa Timur di Jalan Raya Demak Mbah Ratu, Surabaya, untuk memberikan keadilan atas kemerdekaan Pers.

“Saya sangat tidak terima apabila wartawan yang menjadi anggota dalam naungan Puskominfo atau sesama wartawan dari media manapun mendapat intimidasi, apalagi sampai disekap saat menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis dalam tim yang sedang investigasi,” kata Umar Al Khothob dengan berang.

Apalagi kata Umar, wartawan yang dibekali kamera sebagai alat pengambilan dokumentasi dibuat masalah oleh penjaga gudang hingga terjadi penyekapan dan dikunci dari dalam oleh penjaga gudang, sudah melanggar undang-undang.

“Wartawan itu tugasnya memang seperti itu, untuk mendokumentasikan yang sudah dilindungi Undang Undang Pers sesuai Pasal 4 No 40 tahun 1999, tentang Pers. Bahkan bagi pihak manapun yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalis dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,” Pungkasnya Umar. (A6)

By admin