Tulungagung, Kabaripost.com – Tokoh agama Tulungagung, H. Abdul Hakim Mustofa, berencana untuk mengirim surat kepada pengurus setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Tulungagung terkait perjudian sabung ayam yang masih berlangsung.

Terpantau bahwa masih ada beberapa tempat yang melanjutkan aktivitas perjudian tersebut.

Ketua PCNU Tulungagung, H. Abdul Hakim Mustofa, mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon bahwa dia akan mengirimkan surat kepada pengurus PCNU di setiap kecamatan dan desa.

Dia berharap agar setiap pengurus PCNU dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan militer setempat dalam upaya bersama untuk menangani permasalahan ini sebagai penyakit masyarakat.

“Berharap setiap pengurus PCNU di Kecamatan maupun Desa bisa berkolaborasi/ berkoordinasi dengan pihak-pihak Polsek maupun Koramil. Guna bersama-sama memberatas penyakit masyarakat,”

Menurutnya dalam pemberitaan yang viral di media online, seharusnya penegak hukum bertindak.

“Jelas bahwa kegiatan perjudian tersebut melanggar Pasal 303 KUHP dan juga nilai-nilai agama. Demikian yang disampaikan oleh H. Abdul Hakim Mustofa,” pungkasnya.

By admin