Kabaripost.com-

Cibinong-Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Bogor, memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, dalam rangka serap aspirasi masyarakat, Senin (15/2/2021).

Kedatangan sejumlah pengurus DPC PWRI Kabupaten Bogor, yang dipimpin Ketua DPC Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mendapat sambutan hangat dari Ketua DPRD Rudy Susmanto

” Terimakasih banyak atas aspirasi yang telah disampaikan kepada kami, dan kami DPRD Kabupaten Bogor akan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut.ujar Rudy Susmanto, Ssi

Dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung hangat,Ketua DPC PWRI Bogor, Rohmat Selamat menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait kesulitan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Bogor, salah satunya soal pelayanan kesehatan.

“ Banyak warga mengeluhkan soal pelayanan kesehatan. Warga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, serta tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Ada juga warga yang sudah terdaftar pada program JKN BPJS Kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Namun karena menunggak iuran karena faktor ekonomi, sehingga ketika sakit kepesertaannya tidak bisa dipergunakan. Banyak dari mereka berasal dari kalangan buruh yang mengalami PHK dan dirumahkan, karena dampak pandemi. Kepesertaannya dinon aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, ini persoalan yang harus disikapi bersama,” kata Rohmat Selamat.

Terkait persoalan tersebut, DPC PWRI Kabupaten Bogor, menyampaikan pendapat dan alternatif solusi.

“DPRD dan Pemkab Bogor untuk bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor dengan cara melaksanakan UHC Universal Health Coverage sebagaimana Amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk,” kata Rohmat.

Kata dia, hal ini penting supaya warga yang belum terdaftar JKN BPJS kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah(PBPU) atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi, serta buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan JKN BPJS kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantua iuran PBI.

Selain itu, lanjut Rohmat, Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per episode perawatan. Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di kabupaten Bogor maupun di rumah sakit di luar kabupaten bogor dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7.500.000,00 maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing)

“ Solusi kami, DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah, untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7.500.000 tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk Penduduk kabupaten Bogor yang tidak memiliki asuransi, di kelas3, memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage,” ujarnya.

Untuk ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, hal ini menyebabkan sulitnya masyarakat mendapatkan ruangan intensive seperti ruangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU).

Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor, dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan. Standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai.

“ Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar Bupati Bogor segera memperbaiki fasilitas RSUD dengan menambah ruangani ntensive seperti ruangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), serta merekrut dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Adanya oknum yang sering beralasan fasilitas Kesehatan Obat, Alat Kesehatan alasan tidak di cover BPJS Kesehatan atau habis sehingga masyarakat harus menebus dengan biaya pribadi.

Persoalan lain, Rapid Test dan Swab Test di RS Swasta dibebankan kepada masyarakat peserta JKN BPJS Kesehatan. Waktu tunggu hasil Swab Test di Puskesmas mencapai dua pekan, akibat Polymerase Chain Reaction (PCR) atau alat untuk menguji sampel Swab Test di kabupaten Bogor pada 3 oktober 2020 dari 7 unit, baru dipergunakan 2 dan teregister pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) yaitu yang berada di RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi.

“ Pendapat dan solusi kami agar dilakukanevaluasi Dinas Kesehatan dalam hal Pengawasan Pelayanan Kesehatan, serta mengevaluasi kinerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus melakukan Rapid Test dan Swab Test membayar dengan biaya pribadi,” bebernya.

Persoalan lain, ambulan Desa tidak Efektif kerena tidak dilengkapi dengan fasilitas alat medis, sering terjadi ketika warga membutuhkan Ambulan level 3 dengan fasilitas medis warga sulit untuk mendapatkanya, jika ada harus membayar dengan biaya yang tidak sedikit.

“ Harapan kami supaya pemerintah menyediakan Ambulans level 3 Gawat Darurat (AGD) Ambulans yang dapat dipergunakan untuk seluruh masyarakat kabupaten Bogor yang membutuhkan Ambulans secara gratis. Ambulan ICU yang memiliki fasilitas medis seperti monitor, ventilator, defibrator, alat kejut jantung, infus, maupun kateter,” harap Rohmat.

“ Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Disampaikannya pula dalam pertemuan tersebut, tingkat perceraian di kabupaten Bogor sangat tinggi dan cukup mengkawatirkan, baru awal tahun tanggal 18 Januari sudah mencapai 847 perkara.

“ Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar MUI Kabupaten Bogor segera mencari solusi atas tingginya angka perceraian dalam bidang keagamaan maupun penguatan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Persoalan lain tak kalah penting, terkait permasalahan Guru khusus Guru swasta dan honorer tidak ada kejelasan masa depan pekerjaan.

“ Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar Bupati Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian khusus salahsatunya dengan pengelolaan CSR untuk kesejahteraan dan kesehatan kepada guru swasta dan honorer,” kata Rohmat.

“Selanjutnya dengan hati yang tulus, Kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya, disertai dengan ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan yang telah memimpin DPRD Kabupaten Bogor dengan arif bijaksana. Sebagai Wakil Rakyat, sudah seharusnya dalam merespon persoalan-persoalan masyarakat Ketua Dewan bersikap pengasih, penyayang, adil dan bijaksana,” pungkas Rohmat.

Reporter

yulyanah/tim pwri

By admin