Kabaripost.com-

Jakarta – Kegiatan investasi berbasis arisan online dengan nama Cuan Kita (One Pay) diduga telah menimbulkan kerugian terhadap para pesertanya. Prihal karena tidak juga mengembalikan Modal Arisan serta keuntungan yang dijanjikan oleh penanggungjawab dan pengelola (RDF) investasi arisan online, salah satu korban (EDY) melalui kuasa hukumnya Hadi Purnomo SH., MH., dengan Tim Hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) resmi melaporkan RDF ke SPKT Polda Metro Jaya pada Tanggal 25 Juni 2022 lalu.
“Kami sebagai penerima kuasa dari klien kami atas nama (EDY) telah resmi laporkan pengelola investasi berbasis arisan online (One Pay-red) ke SPKT Polda Metro Jaya hari Kamis kemarin,” ujar Hadi Purnomo SH., MH., dalam keterangan nya kepada media ini saat ditemui di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia di Grogol, Jakarta Barat, Jumat (1/7).
Dijelaskan oleh Hadi, guna meyakinkan para korbannya, RDF sengaja memamerkan Harta-harta yang dimilikinya melalui unggahan sosial media Instagram, dah hal itu yang menjadi alasan kliennya turut menjadi salah satu peserta dari One Pay (Arisan Online).
“Klien kami sebagai korban mendapati informasi adanya kegiatan arisan online tersebut melalui instagram. Unggahan itu memamerkan/Flexing harta-harta yang dimiliki saudara RDF, setelah mengikuti Program Investasi Arisan Online yang Bernama Arisan
Cuan Kita (yang saat ini lebih dikenal dengan nama One Pay),” terangnya.
Terlapor RDF, dikatakan oleh Hadi, memberikan iming-iming keuntungan 25% hingga 30% secara pasti bagi setiap korban yang mengikuti investasi arisan online yang diduga berujung penipuan tersebut.
“Pengelola investasi (RDF-red) memberikan iming-iming keuntungan maksimal 30% setiap bulannya, dengan catatan peserta arisan menyetorkan uang awal sebesar Rp. 400 Juta. Dimana uang itu juga merupakan sebagai syarat peserta arisan untuk menjadi member,” papar Hadi.
“Seiring berjalannya waktu penanggungjawab dan pengelola RDF tidak juga mengembalikan Modal Arisan Online tersebut serta keuntungan yang dijanjikan membuat kami secara resmi telah melaporkan RDF ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Bahwa atas rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor (RDF), lanjut Kuasa Hukum, selaku pemberi modal, kliennya alami kerugian sejak Agustus 2021 yang totalnya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
“Kami laporkan saudara RDF dengan Tindak Pidana Penipuan, Pasal 378 dan atau Penggelapan, Pasal 372 KUHP,” pungkas Hadi Purnomo SH., MH.,
(Rendy)

Nara SUmber Berita : Dhipa Adista Justicia

By admin