Kabaripost.com-

Bogor – H.Didin Fahrudin (Urutan no.4) Calon Kades Situ Udik kecamatan Cibungbulang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu, 03 Februari 2021.

Kedatangan H.Didin Fahrudin yang didampingi kuasa hukumnya, H.Sukarman, SH untuk persidangan pertama dengan gugatan kepada panitia pilkades Situ Udik kecamatan Cibungbulang, dengan Nomor perkara : 14/Pdt.G/2021/PN Cbi.

ketika ditemui awak media
H.Sukarman,SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat (H.Didin Fahrudin) mengatakan, pada hari ini kita selaku penasihat hukum dari penggugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia pelaksana pilkades diwilayah desa situ udik kecamatan Cibungbulang,yang mana proses ini kami tempuh dengan tim, berdasarkan fakta-fakta dilapangan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga ini kami anggap perlu dan patut untuk dilakukan proses secara hukum dan pada hari ini kita sedang menunggu sidang, disini juga hadir pak H.Didin Fahrudin, selaku penggugat dan pak Kadafi, pak Wawan wanudin,SH sebagai tim kuasa hukum, ungkapnya.

H.Sukarman,SH selaku kuasa hukumnya menyatakan,”Alhamdulillah perjalan proses ini kita nikmati lah, adapun kita disini bukan untuk mencari kemenangan tapi kehadiran kami disini adalah memperjuangkan Keadilan, substansinya adalah itu, kami ingin ketika ada permasalahan ataupun suatu perbuatan melawan hukum yang mana telah terjadi di wilayah hukum seluruh Indonesia, kita akan tempuh dan proses secara hukum, dan kamipun meminta kepada instansi terkait mengabulkan atas apa gugatan yang kami ajukan, tuturnya.

Lebih lanjut H.Sukarman,SH menjelaskan, Gugatan ini salah satunya adalah kita menggugat panitia Pilkades Situ Udik kecamatan Cibungbulang untuk membuka surat suara dan juga disana ada indikasi terkait pelanggaran pidana yaitu pungutan liar yang dilakukan oleh BPD dan panitia Pilkades Situ Udik kepada klaine kami sehingga dalam hal ini secara perdata kami ajukan pada pihak pengadilan negeri Cibinong dan secara hukum kami melaporkan kepada Polres Bogor, pungkas H.Sukarman,SH.

selanjutnya,Wawan wanudin,SH selaku tim kuasa hukum juga menambahkan, kita disini adalah negara demokrasi dimana segala sesuatu dimana ketika ada ketidak kepuasan, silahkan lakukan dengan jalur hukum juga, ini adalah bukti bagaimana klaine kami menghormati, menghargai asas – asas praduga tak bersalah artinya disini bahwa terkait gugatan kita hanya meminta kepada majelis untuk bisa dilakukan perhitungan ulang secara manual karena substansi nya indikasi telah terjadi perbedaan suara dan Menurut kami, klaine kami ini telah dirugikan, ujarnya.

Masih menurut Wawan wanudin,SH,
Selanjutnya bagaimana kami diperbolehkan untuk bisa melihat SOP yang sebenarnya yang dilakukan oleh panitia selaku pelaksana dan BPD selaku penyelenggara yang berdasarkan undang-undang desa yang ada, kami kesini hanya meminta sebuah bentuk keadilan, ini adalah sebuah upaya klaine kami untuk mencari KEADILAN, tutup Wawan wanudin,SH.

Repoter

Yulyana/tem

By admin