Kabaripost.com-

Surabaya,Jatim – Pekerja hiburan malam yang tergabung dalam aliansi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menggelar aksi damai di Balai Kota Jalan Sedap malam Surabaya, Senin (03/08/2020).

Massa aksi yang di antaranya merupakan purel atau pemandu lagu di tempat karaoke ini, menuntut kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk mencabut Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jam Malam. Sebab aturan tersebut sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.

Pantauan di lapangan, massa aksi yang kebanyakan wanita itu memenuhi beberapa titik jalan sambil membentangkan sepanduk. Salah satunya spanduk yang di bawa oleh Lima wanita cantik bertuliskan, Gak Ebrek-Ebrek Gak Mangan (tidak bekerja tidak makan) dan beberapa poster lainnya.

“Kami Pekerja Bukan Pelacur,” tulisan salah satu poster yang dibawa oleh demonstran.

Selain itu, mereka juga meneriakkan tuntutannya kepada Wali Kota Surabaya untuk segera mencabut Perwali/33/2020. “Cabut, cabut, cabut. Kos-kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar,” teriak salah satu pendemo di depan Balai Kota Surabaya.

Dikatakannya, Wali Kota Risma harus segera mencabut aturan yang merugikan bagi para pekerja malam tersebut. “Perwali ini banyak sekali merugikan pekerja,” teriak pendemo yang lain.

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya, Nurdin Longgari mengatakan, ribuan massa pekerja dari 341 outlet RHU di Kota Surabaya dan juga pekerja seni menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Pemkot Surabaya pada hari ini untuk menuntut keadilan.

“Intinya kami menuntut keadilan dan meminta kepada Walikota Surabaya agar melakukan revisi atau bahkan mencabut Perwali nomor 33 tahun 2020,” ungkap Nurdin dalam konferensi persnya di Surabaya.

Reporter

(Anam).

By admin