Kabaripost.com-

Surabaya-Jatim – Na’as dialami Indra (42) warga Bratang Surabaya, ketika dalam perjalanan menuju Polrestabes Surabaya untuk melakukan liputan tiba-tiba mobilnya di hadang empat orang berwajah seram yang diduga debt collector di Jl.A.Yani Surabaya, Selasa (14/07/2020).

Sempat terjadi ketegangan antara Indra dan kelompok pria berwajah seram karena tidak mau terjadi keributan Indra yang berprofesi sebagai jurnalis Kabar XXI menuruti kemauan empat pria berwajah seram menuju ke sebuah tempat di Jalan Jemursari Selatan IV Kelurahan Jemur wonosari, Kecamatan Wonocolo Surabaya.

“Saya tidak tahu itu tempat apa, karena tidak ada papan nama atau keterangan apapun.”
Ungkap Indra.

Indra berupaya melakukan mediasi kepada pihak perampas mobil yang dikendarainya yang mengaku sebagai collektor ACC di jalan Jemursari Selatan IV Wonocolo Surabaya tapi tidak ada solusi.

Indra kembali mendatangi tempat tersebut Rabu (15/07/2020), dalam penuturannya Ia menyampaikan kepada awak media,bahwa dirinya mengharap ada solusi dari pihak dept collector,” Pada hari Selasa (14/07/20) saya dihadang, bahkan sempat mobil saya di gedor gedor di area Jalan Achmad Yani Surabaya,mengaku dari debtcollektor ACC Finance untuk merampas mobil saya,tapi saat saya minta surat tugas tidak punya, tapi saya digiring yang katanya kantor di jalan Jemursari Selatan IV, karena saya ketakutan ya saya ikut” tuturnya

Hari ini tadi Rabu(15/07/20)saya datangi lagi tempat tersebut, untuk meminta solusi lagi, tapi ya masih buntu, padahal kemarin katanya saya disuruh bayar angsuran minimal 1(satu)bulan ke kantor ACC yang ada di area Waru(sidoarjo)tapi kata pihak ACC sudah tidak bisa,dan saya harus kembali lagi di tempat yang diketahui seperti gudang di jalan Jemursari IV Surabaya tersebut, lagi lagi masih buntu,” ucap Indra saat diwawancarai puluhan wartawan.

Sangat disesalkan saat puluhan wartawan berharap ada konfirmasi dari pihak ACC Finance ditempat yang belum jelas bentuknya entah gudang atau kantor,dikarenakan tidak adanya plakat sebagai identitas entah gudang atau kantor,,puluhan wartawan tersebut malah diusir.

Akibat pengusiran tersebut ,puluhan wartawan sepakat melaporkan tindakan petugas ACC Finance ke Polrestabes Surabaya karena pihak collektor ACC FINANCE dianggap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini diketahui dengan Surat Laporan : STTLP/B/663/VII/RES. 1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA atas nama Bayu Bargowo wartawan Dimensi News,dengan terlapor nama Irka Dkk(internal ACC Finance),”saya disini mewakili kawan kawan wartawan yang tadi juga sempat mendapatkan perlakuan yang sama,kurang lebih ada 12 media termasuk media saya”,ujar Bayu saat dikonfirmasi

Diketahui kurang lebih 12 media yang turut melaporkan atas nama Irka Dkk (internal ACC)dengan tindak pidana mengusir Pers/wartawan dalam peliputan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Reporter

( 4-6 )

By admin