Kabaripost.com-

Bogor– Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan kepada para tamu, diwajibkan membawa bukti/hasil surat keterangan asli non-reaktif rapid tes negatif Swab/PCR

Pengumuman itu terpantau di kertas yang tertera di pintu masuk kantor PUPR, yang tanda tangani R. Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR, lengkap dengan stempel basahnya, pada Selasa 8 September 2020, di jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

Satpam yang berjaga membenarkan bahwa itu kebijakan kepala dinas yang baru dipasang, “Pengumunan kemarin (Senin, 07/09) sore ditempelnya,” kata satpam.

Tamu yang dilarang masuk kantor PUPR tanpa ada hasil rapid-tes berlaku untuk seluruhnya, kecuali pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS. Satpam mengumpulkan bukti hasil rapid-test bagi setiap tamu yang hendak bulak-balik.

“Sampai orang warung (mengantarkan makanan) aja gak boleh (masuk) pak,” kata salah satu satu satpam yang berjaga didepan pintu masuk kantor PUPR.

Sebelumnya, pintu masuk utama kantor PUPR diatas lantai 1 telah ditutup semenjak pandemi COVID-19, saat ini pintu masuk dipindahkan dilantai dasar,

(Tem)

By admin