Bogor Kab – kabaripost

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).

Era keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan pemerintahan dan keuangan menjadi trend baru di era reformasi.

Namun, tidak sedikit proyek pemerintah yang mengunakan anggaran negara baik APBD maupun APBN, ditemukan tidak melakukan pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan, sementara pembangunan tersebut berada di lingkungan Korpri Pemkab Bogor Tanpa papan proyek, ( Rabu, 26 Juli 2023 )

Terkait jenis pembangunan nya apa,anggaran dari mana, volume nya berapa siapa yang mengerjakan, seolah tidak dibuka sebagai mana yang disampaikan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

dilokasi proyek,Rahmad salah satu kepala tukang ketika ditanya mengatakan, Waduh mas saya ngak ngerti terkait papan proyek tersebut nanti akan saya tanyakan sama bos ya, sambil garuk garuk kepala,ujarnya

hingga berita ini diturunkan Awak media masih mengklarifikasi beberapa pihak yang di anggap sebagai penanggung jawab kegiatan proyek tersebut,salah satunya Ketua Korpri Kabupaten Bogor. ( red)

By admin