BOGOR – Pemerataan lahan di Jalan Bilabong, Jembatan Kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor, Oknum pencopot segel bak Jawara, tidak takut sanksi hukum,

Bahkan, saat melakukan penyegelan kedua oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, tidak mengetahui siapa yang melepas segel di lokasi itu.

Usai disegel yang kedua kalinya pada Jumat (29/01/2021), oleh Sat Pol PP, hari ini Minggu, 31 Januari 2021, Terpantau oleh wartawan penampakan alat berat mulai beraktifitas kembali di lokasi itu.

Dikonfirmasi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Agus Ridho, mengatakan melalui percakapan Whatsapp, “Ok, nanti sy (saya) minta bantuan untuk melakukan tindakan,” singkatnya, kepada wartawan (31/01/2021).

Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP, Kabupaten Bogor, menyegel ulang atau segel kedua, pemerataan lahan (Cut and fill) di jalan Bilabong, jembatan kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Segel sebelumnya yang telah di pasang Sat Pol PP gabungan, telah dilepas atau dicopot, menurut keterangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dadang YB. dilokasi pada Jumat 29 Januari 2021, “ini yang kedua,” katanya.

Hingga segel pertama yang telah dicopot Sat Pol PP tidak mengetahui, “Jadi dari pihak wilayah saja Kecamatan (dan) Desa gak tahu ini siapa pemiliknya,” kata Dadang.

Menurut dia, pelaksaan pekerjaan itu belum ada laporan, juga belum diketahui siapa yang menjadi pemilik, “Gak tau, (pemilik lahan yang melakukan pekerjaan itu),” katanya.

(Tim/Red)

By admin