Pegawai KPK Diberhentikan, Konsekuensi Penerapan UU 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021
Kabaripost.com- Jakarta – Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Advokat Peradi menilai pemberhentian terhadap 75 Pegawai KPK non aktif merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019…