Kabaripost, Batam 29 Apil 2023 – Hak Imunitas “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum

yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kasus Laporan penganiayaan yang dialami salah satu warga masyarakat kota batam berujung menunggu.

Hal itu diungkapkan warga masyarakat kota batam dan juga sebagai korban ataupun sebagai pelapor yang bernama Animarani (31) Alamat Bengkong indah bawah GG. Dahlia blok B No 46, Bengkong Swadaya, resmi kasus tindakan penganiayaan dilaporkan keruang kerja itwasda dumas Polda Kepulauan Riau dan diterima dengan baik oleh Ps. Kauranev Subbag dumas, Bapak Edyson dan Ruang Wassidik langsung diterima oleh Ibu Idda secara langsung dan baik, Kamis (27/04/23).

Hal ini mengingat kasus penganiayaan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat belum juga mendapat penanganan serta tindak – lanjut respon cepat kepastian hukum seperti yang korban harapkan, Ucapnya dengan tegas.

Kronologi Kejadian Awalnya kasus penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada hari Selasa 07 Febuary 2023 sekira pukul 21.30 Wib yang mana tempat kejadian terjadi dikelurahan bengkong indah bawah, kecamatan bengkong, kota batam (Bengkong Bawah sampai ke Pasifik).

Korbanpun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kuasa hukumnya bahwa Pelapor (Animarani – 32 Tahun) dan Terlapor (E.A – 30 Tahun) sudah berteman kurang lebih dari 3 bulanan dan sudah berhubungan dekat sampai kepada hubungan i***m dan akhirnya korban mengalami dengan kondisi sedang hamil kurang lebih dari 1 bulan, perbuatan dan keinginan itupun dilakukan karena terlapor berjanji untuk menikahi korban bulan depan.

Korban ditemani seorang yang bernama Noviana Sari menemui dan memberitahukan hasil hubungan mesra mereka kepada terlapor, ternyata disaat siterlapor mendengar kabar tersebut langsung menghindar dan membawa mobilnya menjauh dari korban. Akan tetapi guna untuk memperjelas hubungan mereka ketika korban langsung masuk kedalam mobil yang dikendarai terlapor, Korbanpun mengalami pendarahan.

Atas kejadian tersebut, terlapor tidak perduli dan berdebat panjang dengan korban yang berujung terlapor melakukan pemukulan dibagian wajah korban sebanyak dua kali dan mendorong wajah korban dengan keras kebagian pintu mobil dilokasi bengkong bawah, kecamatan bengkong, kota batam.

Korban langsung menjumpai adik dari terlapor di pondok asri dan tanpa sadar korbanpun dimaki – maki dengan mengatakan perempuan murahan, perempuan tidak laku, dan makian cacian lainya. Kemudian terlapor memaksa dan membawa korban lagi ke Pasifik untuk ambil kamar agar tidur bersamaan, Namun korban tidak mau sehingga korban dipukul kembali. Selanjutnya korbanpun ditinggalkan didaerah Jodoh dekat Jualan Martabak Hard depan Indomaret dalam keadaan kurang sadar.

Akibat dari peristiwa yang dialami tersebut, Pada hari kamis, 09 Febuary 2023 korbanpun membuat laporan polisi kepada resort kota Barelang dengan Nomor LP – B / 69 / II / 2023 / SPKT / Kepri / Resta Brlg dan Nomor STTLP STTLP / 69 / II / 2023 / SPKT / Kepri / Resta Brlg.

Tidak lama kemudian setelah dari hasil Laporan Polisi dikeluarkan, Pelapor dan Terlapor pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 merekapun berhasil berdamai secara kekeluargaan diruang Penyidik Polres Barelang Kota Batam. Pihak Terlaporpun Terlepas dan bebas dari Laporan Hukuman Delik Laporan dan Delik Pidana.

Adapun inti dari kesepakatan surat perdamaian tersebut tertulis dan dibubuhi materai 10000 dengan kalimat sebagai berikut :

1.Bahwa Pihak Pertama ( Tergugat ) bersedia mengganti biaya pengobatan sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Ribu Rupiah )

2.Pihak Pertama ( Tergugat ) bersedia menikahi Pihak Kedua ( Penggugat ) selambat – lambatnya pada bulan oktober 2023.

3.Bahwa Pihak Pertama ( Tergugat ) bersedia , berjanji , akan atau tidak melakukan kembali lagi melakukan kekerasan, penganiayaan, pelantaran, hinaan, makian terhadap Pihak kedua ( Penggugat).

4.Bahwa apabila dikemudian hari pihak pertama ( Tergugat ) melanggar Point A, Point B, dan Point C, diatas. Maka pihak pertama ( Tergugat ) bersedia dilaporkan ke pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dan apabila pihak pertama ( Tergugat ) melanggar, Pihak Pertama bersedia didenda sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Ribu Rupiah ).

5.Bahwa Pihak Pertama ( Tergugat ) dan Pihak Kedua ( Penggugat ) telah setuju, sepakat, dan memahami isi perjanjian pada Point A, Point B, dan Point C diatas.

Setelah mereka berdamai dan pulang dari lokasi Polres Barelang Kota Batam, 5 jam kemudian Terlapor Masih Kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Atas kejadian tersebut, Korbanpun mendatangi Polres Kota Barelang guna untuk melaporkan sebuah peristiwa hukum adanya tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, akan tetapi Polres Kota Barelang menolak dan mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

Korbanpun langsung menuju kelokasi dan Pihak SPKT Polsek Bengkong menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor LP / B / III / 2023 / SPKT / Polsek Bengngkong / Polresta Barelang / Polda Kepri Pada hari Sabtu 11 Maret 2023 dengan menceritakan kejadian dihadapan Polisi Polsek Bengkong.

Korbanpun memberikan keterangan bahwa kejadian terulang berawal pada hari Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib, dimana pada saat itu pelapor dengan terlapor berada dilorong jalan bengkong indah bawah Gg. Dahlia Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Selanjutnya, Pelapor dan Terlapor membahas masalah perdamaian yang telah diperbuatnya disebuah lokasi Blok B Nomor 06, Namun Terlapor mangatakan bahwa dirinya tidak menyetujui adanya perdamaian tersebut. Kemudian diantara mereka mengalami perkelahian dan cek cok mulut dan terlaporpun emosi lalu menjambak rambut korban dan juga memukul pipi sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dan meremas dada sebelah kiri. Telaporpun langsung memaksa korban untuk naik keatas kendaraan sepeda motor dan membawa paksa ke perum pondok asri.

Namun akibat dari kejadian tersebut, terlaporpun meninggalkan korban dipinggir jalan dengan sendirinya tanpa ada rasa kasihan dengan korban yang mengalami luka memar dipipi sebelah kiri dan luka cakar didada disebelah kiri.

Kejadian dua kali yang dialami Korban dengan orang yang sama dan kasus yang sama berujung kembali dikantor polisi Polsek Bengkong. Namun ketika Korbanpun merasa lelah dan tidak punya kekuatan, iapun memberikan Kuasanya terhadap Pihak Kuasa Hukum karena dengan adanya Tindakan Penganiayaan yang dialami olehnya tidak kunjung selesai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang cepat serta pelayanan dan penyelesaian sebuah permasalahan yang menimpanya tidak sesuai dengan hak azasi kemanusian.

Hal itu pun diakui dan diketahui oleh orang tua korban dan salah satu aktifis dari prapatan yang ada dikota batam yang mengikutin awal mulanya kejadian sampai perkembangan perkara korban memberikan pandangan komentar dan pendapat mengatakan bahwa dari tindakan oknum kepolisian diduga dianggap lemah. Menurut pendapatnya, Jelas Jelas Korban bisa bosan dan kewalahan atas yang dialami dari kejadian yang menimpa korban bahwa yang seharusnya korban bukan sibuk memikirkan bagaimana laporan polisi bisa cepat diproses dan mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum dan ternyata proses hukumnya sudah berbanding terbalik.

Masih menurut Pandangannya, Pihak Oknum dari Kepolisian Masih Tetap Memberikan Angin Segar sebagai kata pengganti penghiburan bagi korban, Walaupun terlihat oleh korban bahwa Terlapor Malah santai di sekitaran kota batam tanpa memikirkan bahwa dirinya sedang mengalami sebuah masalah besar, Tegas Salah Satu Aktifis kepada Redaksi yang sekalian Kuasa Hukum dari Korban.

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak dari Oknum Anggota Kepolisian yang berada dilingkungan Polda Kepulauan Riau masih mengatakan dalam proses sesuai prosedur dikarenakan hari ini dan hari senin masih libur dan juga Kuasa Hukum berhasil mengkonfirmasi diruang kerja Jajaran Polsek Bengkong secara langsung Melalui Penyidik Pembantu Juga Mengatakan masih mencari Para Saksi Saksi yang Berada dilokasi kejadian tempat perkara.

(Tim/red)

By admin