kabaripost.com-

Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Konferensi Pers yang diselenggarakan,Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat.(16/02/20)

Konferensi Pers ini dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal dan pemimpin serikat pekerja antara lainnya Pramidi Sekjen KSPI, Didi Supriyadi, Muhammad Rusdi Ketua Harian KSPI, Sabda dari Aspek dan lainnya.

Keterangan yang dipaparkan oleh Ketua harian KSPI Muhammad Rusdi Menyampaikan sikap resmi KSPI terkait dengan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, yang berakibat hilangnya uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya jaminan sosial buruh, penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang masif dan tanpa batas.”paparnya”

Dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU cipta kerja yg sudah diterima DPR RI tersebut dan sikap KSPI yang menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko perekonomian no 121/2020.

Draft Omnibus Law Cipta Kerja berdampak mengurangi kesejahteraan para pekerja karena kualitas pendapatan berkurang dari kata sejahtera, nilai upah minimum dibawah upah minimum sangat minim di dapatkan oleh para pekerja.”pungkas Ketua harian Muhammad Rusdi”

Dengan upah minimum seharusnya ada sanksi yang harus diterapkan untuk para pengusaha akan tetapi dengan adanya Draft Omnibus Law Cipta Kerja maka dihilangkan, sampai saat ini Presiden Jokowi tak pernah mengundang pemimpin para buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja, jika memang ini semuanya berpihak kepada para pekerja kenapa harus dipertanyakan.”tegasnya”

Patut di duga Omnibus Law Cipta Kerja ini hanya menguntungkan para investor-investor gelap ingin Eksis di Indonesia yang akhirnya merugikan para pekerja Indonesia.” tutupnya”( Ketyy )

Editoring

4Liv

 

By admin