Kabaripost.com-

SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BOGOR
NOMOR: 29/ZN/LBHB/XI/2019

Bogor-Terhitung mulai besok, Sabtu, tanggal 30 November 2019 Pukul 10.00 WIB, LBH Bogor telah resmi melayang surat somasi/teguran kepada KAMPOENG KURMA GROUP terkait belum dilakukan serah terima kavling oleh KAMPOENG KURMA GROUP kepada konsumen yang sekaligus Klien LBH BOGOR;

Pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh 8 (delapan) orang konsumen yang telah membeli lunas kavling KAMPOENG KURMA GROUP sebanyak 16 (enam belas) kavling dengan nilai total sebesar ± Rp. 1.480.700.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);

Untuk tahap selanjutnya akan disusul oleh 14 (empat belas) orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 (dua puluh) dengan nilai total sebesar ± Rp. 1.972.400.000., (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

Surat somasi ini dilayangkan oleh LBH BOGOR dikarenakan KAMPOENG KURMA GROUP selaku pemilik proyek yang tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya;

LBH BOGOR memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada KAMPOENG KURMA GROUP agar mengembalikan seluruh uang milik Klien LBH BOGOR yang berjumlah sebesar ± Rp. 1.480.700.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata dari Klien LBH BOGOR;

Demikian Siaran Pers ini.

LBH BOGOR
Advokat dan Pembela Umum

ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif

By admin