Cibinong, 11 September 2024 – kabaripost

Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) mengadakan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor dalam rangka mengkritisi perizinan satu pintu yang dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Audiensi ini bertujuan untuk membahas lebih dalam terkait kemudahan akses pelayanan publik, inovasi teknologi, dan transparansi perizinan usaha yang kerap menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bogor.

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPMPTSP, Jl. Tegar Beriman No. 40, ini dihadiri oleh pejabat penting dari DPMPTSP dan AIPBR. Sekretaris DPMPTSP, Rista Amelia Adhi, S.STP., M.M., membuka audiensi dengan ucapan selamat datang dan harapannya agar audiensi ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah dan media dalam mendorong keterbukaan informasi publik, terutama mengenai proses perizinan usaha.

Kepala Dinas DPMPTSP, R. Irwan Purnawan, S.H., M.H., M.Kn., melanjutkan dengan memberikan pemaparan detail mengenai fungsi DPMPTSP. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan AIPBR sebagai mitra strategis untuk mendorong transparansi dan inovasi layanan publik. Irwan menegaskan bahwa pelayanan berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah bentuk upaya modernisasi dalam meningkatkan kualitas layanan di Kabupaten Bogor.

Dalam sesi diskusi, Sekretaris Umum AIPBR, Rachman, melontarkan kritik tajam terkait minimnya sosialisasi mengenai OSS. Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami cara kerja OSS, sehingga seringkali terjadi kebingungan dalam mengurus perizinan usaha secara online. “Masyarakat butuh pemahaman yang lebih mendalam tentang OSS, terutama para pelaku usaha kecil dan menengah yang masih terjebak dalam proses birokrasi manual,” ujar Rachman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Irwan menjelaskan bahwa OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang memungkinkan pengusaha mengajukan izin usaha secara online. Irwan menegaskan bahwa OSS bertujuan untuk memangkas waktu dan birokrasi, sehingga proses perizinan dapat lebih cepat dan transparan. Namun, Irwan mengakui bahwa perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat memahami manfaat sistem ini secara penuh.

Purba, salah satu Dewan Penasehat AIPBR, mengangkat isu tentang perizinan reklame yang menurutnya sering diabaikan oleh pelaku usaha. Purba menyatakan bahwa masih banyak reklame yang dipasang tanpa izin resmi, yang tentu melanggar aturan hukum di Kabupaten Bogor. Ia mendesak agar DPMPTSP lebih ketat dalam penegakan hukum dan mempercepat proses perizinan reklame agar pelaku usaha tidak beralasan untuk tidak mengurus izin.

Kepala Dinas DPMPTSP menanggapi bahwa mereka telah menyediakan sistem online yang memudahkan pengurusan izin reklame. Irwan menambahkan bahwa dinasnya terus memperkuat pengawasan dan mempercepat prosedur perizinan agar lebih efisien.

Wakil Ketua AIPBR, Priyono, menyoroti rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke MPP. Menurutnya, meskipun MPP menyediakan berbagai jenis layanan perizinan, banyak masyarakat yang lebih memilih jalur konvensional dibandingkan menggunakan layanan modern ini. Priyono juga menambahkan bahwa perlu ada inovasi dalam memperkenalkan MPP kepada masyarakat agar layanan tersebut lebih dikenal luas dan digunakan secara optimal.

Irwan Purnawan menjelaskan bahwa pihaknya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan di MPP. Ia juga menyebutkan bahwa MPP melayani 84 jenis perizinan dan dokumen publik lainnya, mulai dari perizinan usaha hingga administrasi kependudukan. “Kami terus melakukan sosialisasi, namun tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk menyebarkan informasi ini lebih luas,” ujar Irwan. Ia pun mengajak AIPBR untuk turut berperan aktif dalam mempromosikan MPP kepada masyarakat.

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini menjadi forum diskusi yang produktif, dengan berbagai masukan dari kedua belah pihak. Ketua Umum AIPBR, Alif Simanjuntak, menyampaikan apresiasinya kepada DPMPTSP atas kesediaannya membuka ruang diskusi. “Kami berharap kerja sama ini dapat berkelanjutan dan membawa perubahan positif dalam peningkatan layanan publik di Kabupaten Bogor. Kami dari AIPBR siap mendukung sosialisasi perizinan dan memberikan masukan konstruktif,” ungkap Alif.

Audiensi ditutup pada pukul 16:00 WIB dengan suasana yang hangat dan penuh semangat kerja sama. Baik AIPBR maupun DPMPTSP sepakat untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam perizinan usaha dan pelayanan berbasis elektronik, demi kemajuan Kabupaten Bogor yang lebih transparan dan inovatif di masa mendatang.

By admin