Polres Bogor – kabaripost
Bhabinkamtibmas Desa karyasari Bripka Panji sigih Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Neglasari desa karyasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor jumat (23/06/2023)
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan jangan Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, atau segera laporkan ke Call Center (021) 110 melayani 24 jam atau langsung datang ke Polsek setempat, Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.