Bangkalan, 31 Maret 2023 – Kabaripost

Sudah sekitar sebulan lalu, SUJAI seorang Wartawan Senior Global Investigasi News.com berdomisili di Bogor mempertanyakan mengapa data Nama dan NIK-nya terdata di Desa Rosep Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan sementara ia beserta keluarganya (SUSAN) sudah lama meninggalkan desa kelahirannya dan sudah menetap dan berdomisili di Kabupaten Bogor, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bangkalan bahwa namanya tersebut sudah dicoret dan dihilangkan status domisilinya di Desa Rosep.

Sebenarnya SUJAI berharap agar DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bangkalan bergerak cepat berkoordinasi dengan TFPKD (Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Bangkalan, Sub TFPKD Kecamatan Blega, P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Rosep serta melibatkan calon Kepala Desa Rosep ataupun saksi untuk melakukan “investigasi dan sterilisasi” data kependudukan yang terindikasi ganda serta mencoret nama-nama / NIK yang terindikasi ganda dimaksud karena di Desa Rosep akan diselenggarakan pencacahan pemilih dimana rencananya akan digelar mulai tanggal 01 hingga 03 April 2023. Sementara jadwal pilkades itu sendiri ditentukan Tanggal 10 Mei 2023 mendatang.

Jadwal pemilihan tersebut mundur satu minggu kemudian dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni tanggal 3 Mei 2023 sesuai Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor ; 100.3.3.2/86/Kpts/433.013/2023 tertanggal 29 Maret 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangkalan Nomor ; 188.45/328/Kpts/433.013/2022 Tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak.

SUJAI juga sudah berkoordinasi dengan beberapa kerabatnya yang tinggal dan berdomisili di perantauan dimana Nama dan NIK-nya juga tercatat ganda yakni di tempat perantauan dan di Desa Rosep. Kebanyakan dari mereka memang tidak mengetahui kalau data kependudukannya tercatat ganda.

Awalnya, dari beberapa kerabatnya tersebut ingin berpartisipasi dalam pemungutan suara pilkades di Desa Rosep mendatang, namun ketika dijelaskan bahwa untuk bisa melakukan hal itu mereka harus menghapus data kependudukan di daerah perantauannya / dimana saat ini berdomisili, sepertinya mereka mengurungkan niatnya karena dengan menghapus data kependudukan di tempat perantauannya saat ini ia harus pula menyesuaikan dokumen penting lainnya dan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Apalagi setelah mereka paham akan adanya sanksi pidana bagi yang merekayasa data kependudukan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mereka semakin membulatkan tekad untuk tidak menggunakan hak pilih karena mereka khawatir nantinya akan menanggung resiko & konsekuensi hukum.

SUJAI menambahkan bahwa sebenarnya mekanisme penghapusan data Nama dan NIK itu sangat sederhana apalagi usulan itu dilakukan oleh pihak yang bersangkutan sehingga DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bangkalan sudah bisa langsung mengeksekusinya.

Berkaitan dengan isu yang berkembang di masyarakat bahwa akumulasi data kependudukan yang terindikasi ganda yakni sekitar 100 hingga 200 nama di Desa Rosep, SUJAI menghimbau kepada segenap pihak terutama pada P2KD / Panitia Pilkades, hendaknya menyikapi persoalan tersebut secara serius karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan kedepannya.

SUJAI juga berharap bahwa P2KD dalam menjalankan tugas fungsinya sesuai sumpah & amanah yang diberikan, yakni dengan mengedepankan azas jurdil, netralitas, demokratis, terbuka serta memiliki visi bahwa dipundaknyalah nasib warga Desa Rosep saat ini dipertaruhkan.

Penulis:Team Kabaripost

By admin